Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA
Berita

Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA

Kejagung tidak membuat penetapan tersangka baru karena menilai hakim melampaui kewenangan praperadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Putusan praperadilan Chevron dilaporkan ke MA. Foto: Sgp
Putusan praperadilan Chevron dilaporkan ke MA. Foto: Sgp

Nasib tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah masih menggantung. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan perkara Bachtiar.

BahkanKejagung berupaya melakukan banding terhadap putusan praperadilan Bachtiar. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah melampaui kewenangan praperadilanketika menyatakanpenetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Kejagung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Desember 2012. Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji mengatakan memori banding tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Tidak memproses banding karena praperadilan tidak ada upaya hukum,” katanya, Jumat (14/12).

Pasal 83 ayat (1) KUHAPmengatur,terhadap putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penahanan atau penangkapan tidak dapat dimintakan banding. Sama halnya dengan putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan yang tertuang dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP.Yang terakhir ini ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku sedang melakukan kajianatas ‘penolakan’ pengadilan ini. Ia jugamengkaji putusan praperadilan Bachtiar yang dinilai janggal karena hakim melampaui batas kewenangan praperadilan.

“Di situ terjadi kejanggalan atau dengan kata lain menurut jaksa putusan tersebut melampaui dari pada kewenangannya. Sehingga atas dasar itu, kami akan mengambil langkah dipersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Mahkamah Agung (MA). Tapi bukan melaporkan hakimnya, hanya terkait yuridis saja,” ujarnya.

Andhi menjelaskan, pelaporan ini hanya bersifat yuridis dan bukan merupakan upaya hukum kasasi. Kejagung mau menyampaikan informasi kepada MA bahwa ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melampaui batas kewenangan praperadilan. Putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Hakim Suko Harsono.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana penilaian MA. Biarlah kita pelan-pelan, tapi sampai tujuan,” tuturnya.

Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail sempat menyayangkan upaya hukum yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memutus sesuai alat bukti dan keyakinannya. Putusan praperadilan harus dilaksanakan dengan menghentikan penyidikan Bachtiar.

“Saya berharap Kejaksaan Agung tidak mempolitisir hanya untuk kepentingan sektoral, kepentingan gengsinya orang-orang tertentu. Kan sebenarnya putusan ini sudah selesai, sudah tidak bisa diapa-apakan. Ini untuk kepentingan penegakan hukum, artinya orang ditetapkan sebaga tersangka harus dipenuhi dulu syarat-syaratnya,” jelasnya.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat karyawan CPI lainnya dan dua direksi perusahaan pemenang tender bioremediasi. Keenam tersangka itu adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Alexiat Tirtawidjaja, serta Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Bachtiar, Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy sejak 26 September 2012. Atas penahanan tersebut, keempat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penahanan tidak sah.

Namun, dalam putusan Bachtiar, Hakim Suko Harsono juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena penyidik tidak mampu menunjukan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Perkara Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.

Kejagung mengaku mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka. Seperti, hasil pemeriksaan saksi, ahli, uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah, serta hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai AS$9,9 juta atau setara Rp100 miliar.

Tags: