Putusan PT Tiga Mantan Direktur BI Masih Simpang Siur
Utama

Putusan PT Tiga Mantan Direktur BI Masih Simpang Siur

"Saya tak bisa komentar atas kebenaran putusan tersebut. Namun putusan-putusan kasus korupsi yang sudah diberitakan karena kehebatan kawan-kawan wartawan, sangat membuat saya kecewa".

Oleh:
Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit
Putusan PT  Tiga Mantan Direktur BI Masih Simpang Siur
Hukumonline

 

Dua penanggap lain menyatakan bahwa kalaulah putusan itu benar, maka selayaknya ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dibentuk. "KPK beri kami harapan," tulis seorang pembaca bernama Arifudin.

 

Kabar yang diperoleh hukumonline Kamis (18/12) kemarin memang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiganya. Ini berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Pusat yang menghukum Hendro dan Heru masing-masing 3 tahun penjara, serta Paul Sutopo 2,6 tahun penjara. Seorang pengacara yang ikut mendapingi ketiga terdakwa membenarkan kabar tersebut. "Informasi yang anda peroleh valid," katanya.

 

Tetapi, sumber hukumonline yang melakukan kontak ke bagian humas PT mengenai putusan itu justeru mendapatkan kabar yang bertentangan. Dikatakan bahwa perkara itu belum putus. Alhasil, kepastian vonis bebas tersebut masih simpang siur.

 

Mochammad Soleh, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan belum mengetahui kepastian adanya putusan itu. Ia tidak mengetahui secara pasti perkembangan kasus tersebut karena belum menerima laporan. "Saya masih bisa belum tahu, masih di majelis hakim, belum ada laporannya sama sekali," ujarnya kepada hukumonline via telepon.

 

Menurut Soleh, sebagai panitera ia tidak bisa menanyakan begitu saja kepada 'pimpinan'. Ia baru mengetahui adanya putusan jika sudah dilaporkan. Ketika ditanyakan siapa hakim yang menangani ketiga perkara itu, Soleh menyatakan tidak berkompeten.

 

Untuk mengkonfirmasi lebih jauh, hukumonline sudah berusaha mengontak Humas PT DKI Jakarta Hasan Basri Pase, Jum'at sore (19/12). Tetapi yang bersangkutan tidak mengangkat telepon genggamnya.

 

Sementara itu, Oei Hoey Tiong, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia juga mengatakan belum menerima informasi atas putusan PT. "Kami belum menerima," ujarnya.

 

Kasasi

Bagaimana dengan jaksa? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman malah kaget ketika dikonfirmasi soal putusan bebas itu. "Saya belum tahu sama sekali," ujarnya kepada hukumonline.

 

Usai shalat Jum'at, Kemas berusaha mengontak sejumlah jaksa yang menjadi penuntut umum dalam ketiga kasus tersebut, termasuk Baringin Sianturi. Menurut Kemas, para jaksa yang dia hubungi belum mengetahui secara pasti adanya putusan banding.

 

Namun, Kemas memastikan bahwa jika vonis bebas itu benar, maka kejaksaan akan menempuh upaya maksimal, dalam arti mengajukan kasasi. Ia justeru heran kenapa upaya maksimal jaksa untuk menyeret orang-orang yang diduga korupsi ke meja hijau, seolah tidak dihargai pengadilan. Buktinya, sudah banyak pelaku yang dijerat UU Pemberantasan Korupsi malah bebas di tangan hakim. Kemas menilai pentingnya kesamaan visi dan persepsi dari sesama aparat hukum untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Begitulah komentar seorang pembaca hukumonline menanggapi adanya informasi bahwa  putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan Direktur Bank Indonesia: Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Sutopo.

Tags: