Menurutnya, dikabulkannya gugatan tersebut merupakan kemenangan bagi publik yang selama ini terkena dampak dari operasional perusahaan tambang, serta penyembunyian data dan dokumen yang selama ini dilakukan oleh Kementerian ESDM yang merupakan perbuatan yang salah secara hukum.
Masih Memiliki Tantangan
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengungkapkan kemenangan warga terdampak perusahaan tambang ini masih memiliki tantangan ke depannya. “Kemungkinan termohon yang sudah dikalahkan bisa mengajukan keberatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian bisa dalam waktu 14 hari dan kasasi,” ujarnya.
Bivitri melanjutkan, signifikansi putusan ini memberikan argumentasi sangat kuat bagi wilayah di lingkungan terhadap kontrak karya terkait bisnis pertambangan. Ia melihat kasus ini sebagai urusan publik karena usaha pertambangan ini berada di ranah publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Sudah ada yurisprudensi yang agak lama, tapi secara hukum komisi informasi tidak menggunakan putusan-putusan terdahulu untuk membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus, sehingga yurisprudensi yang dulu yang sudah ada, tidak digunakan secara serta merta namun harus diangkat oleh kuasa hukum,” sambungnya.
Bivitri menguraikan ada dua signifikansi terhadap kontrak karya terkait bisnis pertambangan. “Pertama, kita harus mendorong persoalan ini menggunakan forum-forum alternatif yang sudah termasuk ke komisi informasi seperti komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dan lain-lain,” katanya.
“Kedua, partisipasi masyarakat dalam pertambangan. Bisa dengan konstruksi hukum tapi juga argumentasi besar soal di mana wilayah pertambangan ini berada,” sambungnya.
Signifikansi tersebut akhirnya menjadi litigasi strategis yang digunakan untuk mengedepankan fakta tadi yang bukan lagi persoalan bisnis tetapi sudah menyangkut wilayah publik. Putusan ini menjadi dampak dan memiliki narasi kuat bahwa pertambangan itu urusan masyarakat luas karena berdampak bagi masyarakat dan lingkungan.
Di dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan selain yurisprudensi yang harus dibuka, hal ini juga menyangkut persoalan etika bernegara.
“Ini merupakan etika bernegara yang sedang di tagih, kita perlu mengetahui perpanjangan itu untuk apa, apa dasar kebijakannya dan untuk kepentingan siapa, semua ini harus dipertanggungjawabkan. Detail dari dokumen-dokumen tersebut juga penting, terkait siapa yang terlibat dalam evaluasi berikut catatannya untuk me-highlight moral konflik kepentingan,” ujarnya.
Penyembunyian informasi mengakibatkan ancaman keselamatan dan bahkan melahirkan konflik yang tidak kunjung usai. Dengan dimenangkannya gugatan sengketa informasi tersebut, kata Bivitri, Kementerian ESDM tidak seharusnya menutup informasi. Informasi harus dijamin agar masyarakat mengetahui yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan bernegara, yang mana keterbukaan informasi adalah kuncinya.
















