Rupang turut mempertanyakan berapa sebenarnya yang diterima negara dari kehadiran perusahaan dan ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa terjawab ketika masyarakat tidak bisa mengakses kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan. “Kita tahu, banyak hak masyarakat yang seharusnya diterima yang dinyatakan di dalam kontrak tetapi tidak pernah diuraikan oleh pemerintah,” katanya.
Posisi dan dasar hukum mengajukan gugatan sengketa informasi publik tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjelaskan mengenai peran dan partisipasi masyarakat dalam wilayah pertambangan.
Penyusunan dan penetapan wilayah pertambangan harus diselenggarakan secara transparan, partisipatif dan bertanggungjawab. Bahkan, terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Rupang juga menjelaskan penting bagi masyarakat melakukan uji formil dalam pengajuan permohonan informasi ini. “Semua kejahatan dan pelanggaran pengrusakan perusahaan turut dipercakapkan dan ditagih tanggung jawabnya dalam proses evaluasi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, kuasa hukum penggugat M. Jamil mengatakan ada perubahan fundamental yang merampas hak asasi setiap warga negara untuk terlibat dalam proses evaluasi terkait dengan jenis industri pertambangan di wilayah mereka.
“Pasca revisi UU Minerba 3/2020 ada sejumlah perubahan fundamental yang menjadikan pembangkangan terhadap konstitusi karena itu merupakan kesejahteraan rakyat, dari awal saja masyarakat tidak mendapat informasi, mereka ditipu dan informasi disembunyikan dari mereka, padahal hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup mereka,” katanya.
Adanya gugatan sengketa informasi ini mencakup kontrak pengelolaan kekayaan alam Indonesia, kontrak ini memiliki dimensi publik sehingga masuk ke dalam kategori keputusan publik yang seharusnya dibuka dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
















