Quo Vadis Penegakan Hukum di Wilayah Overlapping Claim Perbatasan Maritim
Kolom

Quo Vadis Penegakan Hukum di Wilayah Overlapping Claim Perbatasan Maritim

Penyelesaian proses negosiasi perjanjian perbatasan maritim antara negara-negara yang mempunyai klaim tumpang tindih di wilayah maritim tersebut tentu adalah solusi terutama dan terbaik bagi permasalahan ini.

Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, proses diseminasi informasi dan pelatihan secara berkala kepada para aparat penegak hukum kedua negara di lapangan terkait kompleksnya proses penegakan hukum di wilayah tumpang tindih klaim juga perlu secara berkesinambungan dilakukan. Hal ini penting untuk mengembangkan sikap menahan diri di antara para petugas di lapangan untuk mencegah konflik perbatasan, seperti yang telah diperlihatkan dengan baik oleh Komandan dan awak KRI Tjiptadi-381 yang mampu menahan diri untuk tidak membalas manuver berbahaya dari kapal Vietnam dalam insiden kedua.

 

*)Adrianus A. V. Ramon, S.H., LL.M. (Adv.) adalah Dosen hukum internasional pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait