Istilah “disabilitas” mulai digunakan di Indonesia sejak Maret 2010. Istilah ini digunakan untuk menggantikan “penyandang cacat” yang berkonotasi negatif dan membuat stigma bahwa “penyandang disabilitas” adalah kelompok sosial merupakan kelompok yang serba kekurangan, tidak mampu, perlu dikasihani, dan kurang bermartabat.
Luhpuri dan Andayani (2019), menerangkan bahwa istilah “disabilitas” diperkenalkan oleh International Classification of Functioning for Disability and Health yang kemudian disepakati oleh World Health Assembly dan digunakan oleh WHO; “Disability serves as an umbrella term for impairments, activity limitation or participation restriction” atau jika diartikan “Disabilitas adalah payung terminologi untuk gangguan, keterbatasan aktivitas atau pembatasan partisipasi”.
Adapun definisi penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas membagi ragam penyandang disabilitas menjadi:
- penyandang disabilitas fisik;
- penyandang disabilitas intelektual;
- penyandang disabilitas mental; dan
- penyandang disabilitas sensorik.
Perlu diketahui bahwa ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu yang lama yang ditetapkan oleh tenaga medis. Adapun contoh disabilitas ganda adalah rungu-wicara dan netra-tuli.
Lebih lanjut, terkait ragam penyandang disabilitas, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menerangkan definisi berikut.
- Penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku.
- Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
- Penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial (skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial (autis dan hiperaktif).
- Penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari pancaindera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu. Lebih lanjut, disabilitas netra adalah orang yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan. Kemudian, disabilitas rungu wicara adalah istilah yang menunjuk pada kondisi ketidakfungsian organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran. Lalu, disabilitas wicara adalah kondisi ketidakfungsian bicara, baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















