Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam atas kritik yang diberikan sejumlah elemen masyarakat mengenai minimnya pemidanaan terhadap para pelaku korupsi dan tingginya disparitas hukuman yang diberikan kepada mereka. MA merespons dengan menyusun pedoman pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengapresiasi langkah ini. Menurutnya pedoman pemidanaan (Sentencing Guidelines) merupakan hal yang penting sebagai acuan dan standar Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyusunan pedoman pemidanaan ini mempertimbangkan semua aspek dalam proses peradilan yang akan mempengaruhi berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan hakim.
“Alasan penyusunan pedoman pemidanaan ini karena disparitas amar putusan banyak terjadi dalam perkara pidana. Kalau mengenai hukuman terhadap koruptor rendah kan harus dilihat juga didakwa menggunakan pasal apa dan minimum serta maksimum hukumannya berapa. Termasuk apakah ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Hal senada dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Pihaknya juga mendukung apa yang dilakukan MA bersamaan dengan Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI karena telah merampungkan pembahasan dan penyusunan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi.
“Berkaca pada temuan ICW memang setiap tahunnya potret disparitas hukuman masih terjadi. Padahal ketika dilihat kasus, latar belakang terdakwa, nilai kerugian negara atau suap, serta pasal yang dikenakan praktis sama, akan tetapi hukumannya justru sangat berbeda,” katanya.
(Baca juga: MA Rampungkan Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak mengenai hal ini, menurutnya untuk tiap lembaga mempunyai kewenangan masing-masing. Jika MA sedang finalisasi pedoman pemidanaan, maka KPK melakukan yang menjadi kewenangannya di bidang penuntutan. “Kalau KPK pedoman penuntutan mas, akan finalisasi pedoman penuntutan,” jelasnya.
MA tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipastikan bakal dirampungkan pada tahun ini. Nantinya, pedoman pemidanaan yang berbentuk Peraturan MA (Perma) ini menjadi guidelines bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor tanpa kehilangan independensinya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menerangkan pedoman pemidanaan ini mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi berat-ringannya penjatuhan pidana, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. Menurutnya, perlunya pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas putusan pemidanaan yang sejak tahun 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.
Nantinya dalam pedoman pemidanaan ini ada tabel-tabel terkait besaran pemidanaan yang dijatuhkan majelis hakim tergantung kadar perbuatan tipikor yang dilakukan terdakwa agar melahirkan putusan yang serasi (setimpal) dan tidak ada disparitas. “Ada bentuk, kategori-kategori perbuatan korupsi, misalnya kategori berat, kategori sedang, kategori ringan, dan kategori sangat ringan,” ujar Andi.
ICW sebelumnya merilis tren pemidanaan kasus korupsi selama kurun waktu 2019 yang hasilnya rata-rata pelaku tindak pidana ini dihukum cukup ringan yaitu hanya berkisar 2 tahun 7 bulan. Padahal dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga peradilan itu menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
Analisis yang dilakukan ICW menunjukkan bahwa rendahnya hukuman kepada para koruptor dipengaruhi oleh rendahnya tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab, dalam sebuah putusan Hakim mesti berpijak pada surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan terlebih dahulu dan dalam surat tuntuta lebih melihat bagaimana keseriusan dari penuntut ketika merangkai proses pembuktian perkara korupsi.
(Baca juga: Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru).
ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.
Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.
















