Rakernas DPN Peradi Usung Tema Perkuat Implementasi Single Bar
Utama

Rakernas DPN Peradi Usung Tema Perkuat Implementasi Single Bar

Rakernas digelar secara offline dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dari Kota Surabaya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Foto: DPN Peradi
Foto: DPN Peradi

Hajatan tahunan berupa Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) pimpinan Otto Hasibuan bakal digelar pada 11-12 November mendatang di Kota Surabaya. Rakernas DPN Peradi mengusung tema “Melalui Rakernas Kita Tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Organ Negara dan Single Bar”. Salah satu agenda penting yang bakal menjadi bahasan mendalam soal penguatan implementasi single bar bagi Peradi.

Demikian disampaikan salah satu Wakil Ketua DPN Peradi, Sutrisno kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021). “Kalau isu strategis di Rakernas ini kita tetap akan memperjuangkan dan memperkuat posisi Peradi sebagai single bar itu sebagai organ negara sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Dia menerangkan belakang terakhir memang bermunculan organisasi advokat di luar Peradi. Bahkan, Peradi terpecah menjadi tiga organisasi. Nah, dalam rangka itulah melalui Rakernas Peradi tahun ini bakal memberikan penjelasan terhadap semua pihak, mulai penegak hukum, hingga pemerintah tentang alasan organisasi advokat harus single bar system.

“Peradi organisasi tunggal advokat sebagaimana amanat UU 18/2003 serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.014/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010,” ujarnya mengingatkan.  

Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, yang menjalankan fungsi organ negara dalam penegakan hukum. “Jadi setiap putusan MK selalu mengacu pada hal itu,” ujarnya.

Dia mengutip rumusan Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, posisi advokat sejajar dengan aparat kepolisian, jaksa, atau hakim. “Jadi, tidak ada Peradi kalau tidak ada UU Advokat,” kata dia.

Lebih lanjut, Sutrisno berpendapat UU 18/2003 asalnya single bar yang hanya mengamanatkan Peradi sebagai organisasi tunggal advokat. Karena itu, pihaknya bakal berupaya menjelaskan persoalan pentingnya single bar, khususnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diamanatkan UU 18/2003. Apalagi, hampir di banyak negara, organisasi advokat yang berlaku menerapkan sistem single bar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait