Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Rakernas Peradi-SAI 2026) diawali dengan proses registrasi peserta yang berlangsung cepat. Mereka yang datang, cukup memindai kartu anggota dan menunjukkan barcode, lalu masuk ke ruang acara. Antrean tidak mengular, walau berdasarkan laporan Ketua Panitia Pelaksana Rakernas Peradi-SAI 2026, Ichsan Perwira Kurniagung, peserta yang terdaftar per Jumat sore (8/5) mencapai 670 orang. Tak semata jadi agenda rutin organisasi, sedari awal, Peradi-SAI mencoba memperlihatkan bagaimana sebuah organisasi advokat mampu membaca arah perkembangan profesi hukum di masa depan.
Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto mengungkapkan, advokat Indonesia sedang memasuki fase baru yang menuntut spesialisasi, sekaligus komitmen pada kode etik. Menurutnya, perkembangan teknologi, kompleksitas perkara, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum masa kini membuat pendekatan ’serba bisa’ makin sulit dipertahankan. Pada banyak kantor hukum, advokat kini sudah fokus pada bidang tertentu seperti litigasi pidana, restrukturisasi, perpajakan, hingga sengketa.
“Yang kami inginkan adalah bahwa ke depan advokat betul-betul dituntut memiliki spesialisasi. Spesialisasi bukan untuk menghalangi atau membatasi, tetapi membuat kita semakin mendalam pada bidang-bidang tertentu,” ujar Harry.
Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu mulai menyesuaikan diri dengan kebutuhan praktik hukum yang relevan. Pada hari pertama, misalnya, Peradi-SAI telah menggelar tiga seminar secara bersamaan dengan tema yang spesifik. Ada yang membahas mengenai perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi, hingga bisnis dan investasi.
“Jadi ada yang ingin mengetahui secara khusus perkembangan hukum acara pidana, maka ada ruang pidana. Kita juga punya ruang kepailitan dan restructuring, bahkan cross border antarnegara. Lalu ada juga bisnis dan investasi. Ini adalah suatu perkembangan baru untuk para advokat,” Harry menambahkan.
Selain Rakernas Peradi-SAI 2026, gagasan untuk menciptakan advokat ’spesialis’ juga telah diwujudkan dalam program-program internal organisasi. Peradi-SAI mulai mendorong pendidikan lanjutan yang lebih terfokus, termasuk dalam bidang bisnis dan ekonomi. Pada saat yang sama, ada pula ruang partisipasi akademik melalui lomba karya tulis yang melibatkan mahasiswa dan dosen lintas disiplin untuk membahas iklim investasi di Indonesia.
Namun, Harry mengingatkan, spesialisasi yang dibicarakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana menggaet pasar. Bagaimanapun, kemampuan advokat ini tetap harus ada dalam koridor etika dan integritas profesi.
















