Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA
Berita

Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA

Otoritas Hongkong meminta penetapan khusus dari pengadilan untuk melakukan perampasan aset.

Nov
Bacaan 2 Menit

Namun, para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan sampai batas waktu yang ditentukan. Robert yang keberatan aset-asetnya turut disita dalam perkara Hesham-Rafat, malah mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Keberatan itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan, bahkan sampai tingkat kasasi.

Dengan demikian, tidak ada lagi halangan bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan perampasan aset. Darmono membeberkan, aset Hesham, Rafat, dan Robert di Hongkong berjumlah lebih dari Rp6 triliun. Detalilnya, Rp86 miliar dalam bentuk tunai, sedangkan AS$388,86 juta dan Sing$650,6 juta dalam bentuk surat berharga.

Perampasan aset itu dilakukan karena PN Jakarta Pusat telah memutus bersalah Hesham dan Rafat dalam kasus korupsi dana talangan (bail out) Bank Century Rp6,7 triliun. PN Jakarta Pusat memutus secara in absentia dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 milyar, serta uang pengganti sebesar Rp3,1 trilyun.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan untuk menyita aset Hesham dan Rafat yang tersebar di luar negeri. Seperti uang AS$155,99 juta atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang milik Hesham di ING Bank AS$125,12 juta, dan uang milik Rafat di Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah AS$5,16 juta dan Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah AS$3,15 juta. Tidak hanya aset Hesham dan Rafat, harta milik Robert Tantular dan istrinya juga turut disita.


Dalam rangka pengembalian aset di Swiss. Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, tengah mengajukan gugatan di Cantonal Court of Zurich. Hal ini dilakukan karena ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan aset Telltop sebesar AS$155,9 juta yang tersimpan di LGT Bank (dahulu bernama Dresdner Bank).

Soal yurisdiksi

Sementara, pemerintah Indonesia juga harus menghadapi gugatan Rafat dan Hesham di arbitrase internasional. Gugatan itu diajukan Rafat ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham ke Organisasi Konferensi Islam (OKI) terkait kebijakan pengambilalihan Bank Century oleh Pemerintah Indonesia.

Buron terpidana kasus korupsi merasa dirugikan karena investasi mereka di Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasca pengucuran bail out Rp6,7 triliun. Selain itu, keduanya juga merasa hak-haknya sudah dilanggar karena pengadilan Indonesia telah memutus mereka bersalah secara in absentia.

Tags: