Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA
Berita

Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA

Otoritas Hongkong meminta penetapan khusus dari pengadilan untuk melakukan perampasan aset.

Nov
Bacaan 2 Menit

Oleh karenanya, mantan pemegang saham pengendali Bank Century ini menggugat pemerintah Indonesia sebesar AS$75 juta di ICSID dan sebesar AS$25 juta di OKI. Pemerintah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan kantor hukum Iswahjudi Karim untuk menghadapi gugatan itu.

Untuk gugatan Hesham di OKI, masing-masing pihak telah menunjuk arbiter dan presiden tribunal. Pemerintah Indonesia menunjuk arbiter Fali Nariman yang berasal dari India dan Hesham adalah menunjuk arbiter dari Singapura bernama Michael Hwang yang berasal dari Singapura.

Sedangkan, untuk gugatan Rafat di ICSID, kuasa hukum pemerintah telah mengajukan eksepsi. Eksepsi itu akan ditanggapi penggugat dan kemudian ditanggapi lagi oleh pemerintah Indonesia. Apabila tahapan itu sudah dilakukan, maka tribunal akan memeriksa dan memberikan putusan sela.

Iswahjudi mengatakan sampai saat ini, proses gugatan di ICSID masih berjalan. Tribunal belum mengeluarkan putusan sela karena masih memeriksa eksepsi yang diajukan Pemerintah Indonesia. “Masih soal yurisdiksi,” tutur Iswahjudi dalam pesan singkatnya kepada hukumonline.

Tags: