Rapat Soal Newmont Temui Jalan Buntu
Berita

Rapat Soal Newmont Temui Jalan Buntu

Tak membawa surat izin pembelian saham Newmont ke DPR, Menkeu dianggap tak konsisten.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Akibat Menkeu Agus Martowardojo tak membawa surat izin<br> pembelian saham Newmon rapat temui jalan buntu. Foto: Sgp
Akibat Menkeu Agus Martowardojo tak membawa surat izin<br> pembelian saham Newmon rapat temui jalan buntu. Foto: Sgp

Rapat dengar pendapat antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Komisi XI DPR terkait pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen berjalan tegang. Memenuhi undangan Komisi, Kamis (26/5), Menkeu tak membawa surat izin pembelian saham Newmont seperti yang diminta dewan pada rapat sebelumnya. Komisi Keuangan dan Perbankan menilai Menkeu tidak konsisten.

 

Komisi XI DPR meradang saat rapat dengan Agus Martowardojo yang membahas soal pembelian sisa saham divestasi Newmont sebesar tujuh persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Soalnya, apa yang disampaikan Menkeu tak berbeda dengan rapat sebelumnya. Apalagi, Menkeu tidak membawa surat permohonan pembelian saham Newmont seperti yang diimbau DPR.

 

“Pemerintah tidak konsisten, di satu sisi minta persetujuan DPR tapi di sisi lain merasa tidak perlu persetujuan DPR,” kata Anggota Komisi XI Nusron Wahid.

 

Pernyataan Nusron ditimpali rekan separtainya dari Golkar, Harry Azhar Azis. Wakil Ketua Komisi XI ini mengatakan, sikap Komisi sudah jelas yakni tidak merestui sisa saham divestasi Newmont dibeli oleh pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat tetap bersikeras membeli sisa saham tersebut, Komisi akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.

 

Nantinya, audit investigasi BPK itu harus menyentuh pada aspek dugaan kerugian negara pada proses pembelian sisa saham divestasi Newmont. “Bukan tidak mungkin setelah dilakukan audit investigasi oleh BPK, Komisi XI membentuk Pansus,” ujar Harry.

 

Meski mengaku siap jika BPK melakukan audit investigasi, Agus sebenarnya terlihat enggan melibatkan BPK dalam masalah ini. Tapi apa mau dikata, mantan Dirut Bank Mandiri ini tidak mau mengalah. Menurutnya, pembelian saham Newmont telah sesuai prosedur. 

 

“Keinginan pemerintah menguasai saham tujuh persen PT NNT tersebut didasari oleh kecintaan terhadap Indonesia, agar perusahaan tersebut tidak dikuasai oleh asing,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, mayoritas anggota Komisi XI menganggap pembelian saham Newmont melalui dana PIP telah melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mereka menganggap dana PIP hanya digunakan untuk infrastruktur.

 

Namun hal itu dimentahkan Agus. Menurutnya, UU Perbendaharaan Negara memberikan kewenangan kepada Menkeu untuk melakukan investasi. Untuk itu, dibentuk PIP yang penyertaan modal awalnya membutuhkan persetujuan DPR yang kemudian secara mandiri, Menkeu mengelolanya sebagai dana bergulir.

 

Ketika tahun 2006-2007, setoran pertama dan kedua PIP memang ditujukan untuk mendanai infrastruktur dan perumahan rakyat. Namun, kata Agus, untuk tahun-tahun berikutnya dana PIP untuk kepentingan investasi.

 

Pandangan Menkeu ini pernah dibantah oleh Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS). LSM ini beranggapan tidak satupun klausul dalam PP No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Permen No 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PIP yang menyatakan lembaga ini diperbolehkan membiayai divestasi perusahaan tambang, sedangkan amanat pembentukan aturan-aturan tersebut bersemangatkan pada investasi pembangunan infrastruktur.

 

“Apalagi, dana PIP berasal dari kas negara karena lembaga itu merupakan salah satu instansi pemerintah yang dananya dari APBN,” tandas Eggy Sudjana, Panglima Besar LEPAS.

 

Pendapat Eggy kemudian ditentang Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution. Ia menjelaskan pada Pasal 7 ayat (2h) UU No 1 Tahun 2004 dijelaskan, Menkeu selaku bendahara negara berwenang mengelola dan menempatkan uang negara. Kemudian, Pasal 21 ayat (1) menyatakan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk mendapatkan manfaat lainnya.

 

Perdebatan soal pembelian saham Newmont akhirnya belum menemui titik temu. Komisi XI sepakat untuk mengagendakan kembali pertemuan dengan Menkeu pada 1 Juni mendatang. Saat itu, pemerintah diminta membawa surat permohonan persetujuan dari DPR untuk membeli saham Newmont.

Tags: