Perkara ini turut menyeret nama Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di MA yang menjadi makelar perkara. Ia divonis pidana selama 16 tahun di tingkat pertama, lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 18 tahun. Tak hanya itu, uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram juga dirampas untuk negara.
Kabar tak kalah mengejutkan datang dari PN Jakarta Selatan, di mana empat orang hakim dan panitera ternyata menerima uang suap dalam vonis lepas tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto, Agam Syarief, Ali Muhtarom, mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, dan panitera PN Jakut Wahyu Gunawan terbukti bersalah menerima uang dengan total sebesar Rp40 miliar. Djuyamto, Agam, dan Ali divonis masing-masing 11 tahun, Arif divonis 12,5 tahun, dan Wahyu Gunawan 11,5 tahun.
- Jaksa
Menjelang akhir 2025, publik dikagetkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tersebut ternyata melibatkan oknum jaksa yang diduga melakukan korupsi di tiga lokasi: Banten, Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bekasi.
Untuk perkara di Banten, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dengan alasan telah melakukan penyidikan terlebih dahulu. Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara UU ITE yang melibatkan warga negara asing. Tersangka tersebut meliputi HMK (Kasipidum Kejari Tigaraksa), RV (Jaksa Penuntut Umum), RZ (Kasubag Kejati Banten), serta dua pihak swasta, DF (pengacara) dan MS (penerjemah).
Sementara itu, di Hulu Sungai Utara, KPK menetapkan Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tahun anggaran 2025-2026.
- Advokat
Advokat juga menjadi bagian dari penegak hukum yang tersangkut kasus korupsi pada 2025. Di PN Surabaya, terdapat nama Lisa Rachmat yang menjadi pemberi suap kepada hakim senilai lebih dari Rp4,6 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan berat terhadapnya.
Selanjutnya, terdapat perkara CPO yang melibatkan pasangan suami-istri advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta advokat Junaedi Saibih. Mereka didakwa melakukan suap kepada hakim, menghalangi penyidikan, dan pencucian uang.
















