Catatan Akhir Tahun KPK: 11 OTT, 118 Tersangka, Pemulihan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun
Utama

Catatan Akhir Tahun KPK: 11 OTT, 118 Tersangka, Pemulihan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun

OTT yang dilakukan mengungkap praktik sistematis sektor hajat hidup, kesehatan, pekerjaan umum hingga jual beli jabatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pimpinan KPK menyampaikan Laporan Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12). Foto: RES
Pimpinan KPK menyampaikan Laporan Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12). Foto: RES

Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), menetapkan 118 tersangka korupsi, serta memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun. Hal itu diketahui dari catatan akhir tahun yang disampaikan KPK, Senin (22/12). Acara ini dihadiri para pimpinan KPK beserta para pejabat eselon I lembaga antirasuah tersebut. 

Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Fitroh Rohcahyanto, memaparkan bahwa penindakan ini bukan sekadar angka, tetapi upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Karena setiap penindakan yang dilakukan KPK membuka jalan bagi perbaikan sistem di kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah. 

"OTT yang KPK lakukan tahun ini mengungkap praktik sistematis pada sektor hajat hidup orang banyak, kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan. Banyak kasus yang berawal dari peran masyarakat," ujar Fitroh. 

Baca Juga:

Fitroh juga menyatakan sepanjang 2025, KPK telah menetapkan 118 tersangka dan memproses ratusan perkara. Dari situ, KPK berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun, di mana angka ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. 

Salah satunya adalah pengembalian uang tunai sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen yang telah ditransfer melalui rekening giro. Lalu, ada juga 6 unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen. 

"Ada 1.500 warga ikut serta dalam lelang barang rampasan negara, ini bukti publik mau mengambil kembali hak mereka. Penindakan bukan akhir; temuan dan pembelajaran jadi dasar penting perbaikan sistem tata kelola dan pengawasan agar praktik yang sama tidak terulang," terangnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info