Rasa Keadilan, Basis Persoalan Transportasi
Berita

Rasa Keadilan, Basis Persoalan Transportasi

Angkutan umum harus berbadan hukum.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa terkait keberadaan transportasi online. Foto: RES
Aksi unjuk rasa terkait keberadaan transportasi online. Foto: RES
Rasa keadilan. Isu inilah antara lain yang diusung pengelola dan sopir angkutan yang menolak moda transportasi berbasis aplikasi. Bukan aplikasinya yang jadi masalah utama, melainkan pada rasa keadilan yang sama antara seluruh pengelola moda transportasi.

Direktur PT Blue Bird Tbk, Sigit Priawan Djokosoetono, mobil atau taksi berbasis aplikasi selama ini menggunakan plat hitam dan tidak masuk kualifikasi angkutan umum yang terdaftar resmi. Jika ingin masuk kualifikasi angkutan umum maka moda transportasi seperti Uber Taxi dan Grab Car, kata Sigit, harus mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana moda transportasi yang resmi terdaftar.

Jika yang satu terdaftar dan membayar pajak, sedangkan yang lain tidak membayar pajak dan diam-diam menjadi angkutan umum, rasa keadilan publik akan terganggu. Keseragaman perlakuan melahirkan keadilan. Sigit mengatakan bisnis transportasi harus tumbuh, entah via online atau bukan, pengaturannya juga harus sama. Sehingga keadilan yang dirasakan oleh pelaku usaha juga sama terutama perusahaan transportasi umum lain yang selama ini sudah eksis dan mengantongi izin.

"Intinya itu aturan yang fair play. Kalau aturan itu diterapkan ke kami maka mereka juga harus mengikuti aturan itu. Kalau tidak ya sudah, berarti pemerintah yang menciptakan ketidakadilan itu,” kata Sigit saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/3).

Ketidakadilan yang dimaksud Sigit adalah soal izin operasi dan perlu adanya badan hukum yang menanganinya, agar keberadaan taxi online tersebut mejadi legal. Sigit mempertanyakan badan hukum, pool, dan kantor dari taxi online seperti Uber Taxi dan Grab Car.

Sigit menyebutkan contoh aturan hukum yang dilanggar perusahaan taxi online, yakni telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan undang-undang ini, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum.

"Pada intinya, persaingan itu positif. Karena perseroan akan bergerak lebih maju. Sehingga kami juga akan terus memberikan pelayanan lebih baik. Yang penting ada keadilan aturan main," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Sigit, keberadaan taksi online tersebut memang cukup berdampak pada kinerja perseroan. "Kami akui ada dampak dari adanya taksi online ini, namun besar kecilnya dampak itu kami akan sampaikan dalam satu minggu mendatang saat laporan keuangan yang audited," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan meminta untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan Uber Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Alasan Kemenhub, kedua perusahaan tersebut diduga telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat bernomor: AJ 206/1/1 PHB 2016 itu tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat tersebut, setidaknya dua perusahaan itu diduga memiliki delapan ‘dosa’ karena dugaan pelanggaran peraturan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

BKPM pun turut mengklarifikasi soal transportasi online tersebut. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengatakan BKPM telah mengeluarkan izin untuk Uber Taxi, Grab Car, dan Go-Jek. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh BKPM tersebut adalah izin portal web. “Kami hanya mengeluarkan izin portal web. Uber langsung ambil (izinnya) November lalu. Go-Jek juga. Jadi, izin itu adalah izin portal web, bukan izin transportasi,” kata Azhar usai konperensi pers di kantor BKPM Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Tags:

Berita Terkait