“Harus berhati-hati, upah per jam ini untuk jenis pekerjaan apa? Jangan sampai menyasar sektor padat karya,” tegasnya. Baca Juga: Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan
Soal outsourcing yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja, Bhima menilai hal ini akan mendorong pengusaha untuk lebih banyak mempekerjakan pekerja outsourcing daripada pekerja tetap. Perlu diingat, jenis pekerjaan yang layak di outsourcing hanya pekerjaan pendukung, bukan pekerjaan inti.
Di sejumlah negara hubungan kerja sangat fleksibel, sehingga mudah rekrut dan pecat karena sistem jaminan sosialnya sudah kuat dan mereka punya jaminan sosial untuk pengangguran. Melalui jaminan sosial itu, pengangguran mendapat kompensasi setiap bulan setara upah minimum, kemudian difasilitasi untuk mendapat pelatihan dan pekerjaan baru.
















