Rasionalitas RUU Cipta Kerja Atur Upah Per Jam
Berita

Rasionalitas RUU Cipta Kerja Atur Upah Per Jam

Karena perhitungan upah per jam upaya merespon perubahan teknologi yang berdampak pada cara dan tata kerja, tapi tidak menghapus upah bulanan. Namun, Indef mengingatkan pengaturan upah kerja per jam harus hati-hati, hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, tidak di sektor padat karya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Harus berhati-hati, upah per jam ini untuk jenis pekerjaan apa? Jangan sampai menyasar sektor padat karya,” tegasnya. Baca Juga: Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan

 

Soal outsourcing yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja, Bhima menilai hal ini akan mendorong pengusaha untuk lebih banyak mempekerjakan pekerja outsourcing daripada pekerja tetap. Perlu diingat, jenis pekerjaan yang layak di outsourcing hanya pekerjaan pendukung, bukan pekerjaan inti.

 

Di sejumlah negara hubungan kerja sangat fleksibel, sehingga mudah rekrut dan pecat karena sistem jaminan sosialnya sudah kuat dan mereka punya jaminan sosial untuk pengangguran. Melalui jaminan sosial itu, pengangguran mendapat kompensasi setiap bulan setara upah minimum, kemudian difasilitasi untuk mendapat pelatihan dan pekerjaan baru.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info