Berkaca dari PCT, menurut Erna, dengan melihat keuntungan yang diraih oleh negara lain, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak meratifikasi Protokol Madrid.
Walau demikian, kekhawatiran bisa jadi justru datang dari para konsultan HAKI. Pasalnya, implementasi dari sistem ini akan berdampak pada berkurangnya pendapatan mereka. Dengan sistem ini para klien asing tidak lagi akan menggunakan jasa konsultan HAKI.
Kalau dilihat dari segi praktisi HKI, ada sedikit dampak negatif dalam hal penurunan (pendapatan, red). Tapi nantinya akan ada banyak excitement, walaupun saya juga kurang pasti, demikian Erna.