Rencana pemerintah untuk meratifikasi Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam dinilai menjadi langkah tepat untuk menyelamatkan lingkungan Indonesia oleh beberapa pihak, salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap lingkungan hidup, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Terlepas dari manfaat yang didapatkan dari dua perjanjian internasional ini, WALHImengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan segala hal pasca ratifikasi nanti.“ Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah persiapan setelah ratifikasi,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Nurhidayati saat dihubungi hukumonline, Jumat (14/9).
Berdasarkan catatan WALHI, beberapa konvensi yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia terbentur oleh persoalan implementasi yang tidak didukung oleh kesiapan infrastruktur. Akibatnya, banyak tujuan dari ratifikasi konvensi yang tidak tercapai bahkan tidak memenuhi harapan dari konvensi tersebut.
Yaya, sapaan dari Nurhayati, mencontohkan Konvensi Bassel. Konvensi Bassel yang juga telah diadopsi oleh Indonesia terkait limbah B3 tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan infrastruktur pelaguhan serta bea dan cukai yang tidak memadai untuk meneliti limbah atau bahan kimia yang masuk ke Indonesia.
Namun, ia mengakui bahwa Konvensi Rotterdam yang akan segera di sahkan menjadi UU ini memiliki kelebihan dibanding Konvensi Bassel yang memang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Ia menilai bahwa Konvensi Rotterdam memberikan aturan yang lebh spesifik terkait limbah B3 serta bahan kimia yang masuk ke Indonesia.
Sementara, Protokol Nagoya yang fokus terhadap sumber daya genetik, diharapkan tidak menjadi alat komodifikasi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, Protokol Nagoya ini juga harus memperhatikan hak masyarakat adat sehingga Protokol Nagoya ini tidak menutup akses masyarakat terhadap property right-nya.
Hal ini senada dengan Komisi VII DPR. Dewan mengingatkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar RUU ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau bertentangan dengan perlindungan masyarakat Indonesia.
















