“Harus dicek kembali apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan UU kita,” kata wakil ketua Komisi VII Achmad Farial.
Selain itu, Komisi VII mempertanyakan kepastian kompensasi atau manfaat yangdidapatkan oleh Indonesia melalui adopsi Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam. “Harus jelas kompensasinya, kenapa mereka meminta kita untuk mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya yakin RUUProtokol Nagoya dan RUU Konvensi Rotterdam ini akan mambawa dampak positif terhadap lingkungan Indonesia. Pasalnya, dua perjanjian internasional ini disusun berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu negara mempunyai kebijakan lingkungan hidup dan pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yuridiksi atau pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup negara lain atau wilayah di luar batas yuridiksi negara lain.
“Manfaatnya besar sekali untuk Indonesia,” tandasnya.
















