Ratusan Miliar Duit Pemerintah Masih Nyangkut di Daerah
Utama

Ratusan Miliar Duit Pemerintah Masih Nyangkut di Daerah

Jumlah tunggakan utang pemda kepada pemerintah pusat makin mengkhawatirkan. Menkeu akhirnya mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi masalah ini. Salah satunya memberi sanksi pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Sanksi itu dinilai memberatkan.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Ratusan Miliar Duit Pemerintah Masih Nyangkut di Daerah
Hukumonline

 

Peraturan ini bisa menjadi ancaman bagi pemda yang ngemplang dana pemerintah pusat. Soalnya, pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Pemotongan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran tunggakan. Yakni jumlah kewajiban yang terdiri dari kewajiban pokok, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan naskah perjanjian pinjaman.

 

Meski demikian, peraturan ini masih memberi kelonggaran bagi pemda. Salah satu klausulnya adalah penghapusan utang. Pasal 19 ayat (1) PMK tersebut menyebutkan, piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan pemerintah.

 

Tentu saja penghapusan utang itu bukan berarti lunas. Dalam hal ini, pemda yang dinilai tak mampu diperbolehkan hanya membayar utang pokok. Akan tetapi, sebagian utang yang kita hapus bukan digunakan untuk hal yang macam-macam, melainkan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di daerah, ujar Herry. 

 

Herry berharap, dengan peraturan ini nantinya tunggakan utang dapat segera diselesaikan. Ini semua bertujuan agar pengelolaan keuangan negara baik melalui APBN atau APBD bisa lebih disiplin melalui pemahaman yang sama, tuturnya.

 

Pemerintah Tak Bisa Intervensi

Di tempat terpisah, anggota komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Harry Azhar Azis setuju dengan penghapusan bunga utang tersebut. Menurutnya, model penghapusan itu sama halnya dengan keinginan DPR yang menginginkan surat utang 007 dihapus. Pasalnya, bunga yang dilihat bedasarkan indeksasi merupakan hal yang tidak layak. Apalagi, beberapa negara termasuk Indonesia selalu mengikuti pola inflasi yang ada. Jika inflasi tinggi maka beban bunga yang harus dibayar. Kan menjadi lebih tinggi, kata Harry.

 

Meski demikian, Harry mengaku kurang setuju mengenai sanksi yang dikenakan pemerintah, yakni pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH. Menurut politikus Partai Golkar ini, DAU dan DBH merupakan hak pemda yang tak bisa diintervensi pemerintah pusat. Jika hal itu dilakukan maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

 

Jika pemerintah ingin memangkas penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap pemda dengan dalih sebagai pengganti utang ke pemerintah pusat, maka sambung Harry, pemerintah harus meminta persetujuan dari DPR. Kalau pemerintah tetap melakukan hal itu, maka itu akan membahayakan pemerintah, katanya. 

Siapa yang tidak sebal jika utang tak kunjung dibayar. Seorang Presiden pun pasti akan gundah. Tak terkecuali yang dialami Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sepertinya wanita yang juga menjabat Menko Perekonomian ini mulai gerah melihat ulah pemerintah daerah (pemda) yang tak kunjung melunasi utangnya kepada pemerintah pusat.

 

Wajar jika Menkeu kesal. Pasalnya, Rp746 milyar duit pemerintah masih nyangkut di 105 pemda. Dalam catatan Departemen Keuangan, total penyaluran dana (per 30 Juni 2008) ke 192 pemda sebesar Rp1,58 triliun. Artinya total pinjaman yang belum dibayar adalah sekitar 50 persen, kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo.

 

Jumlah tunggakan berbeda-beda, kata Herry. Dari 105 pemda yang menunggak, 68 diantaranya memiliki total tunggakan sebesar Rp100 juta, dan 37 lainnya dibawah Rp100 juta. Kini, 37 pemda yang memiliki umur tunggakan sekitar 6 hari sampai dengan 6 bulan itu, tengah dalam perhatian pemerintah.  Sementara , 11 pemda dalam status kurang lancar dengan umur tunggakan 6 bulan sampai 1 tahun, sebanyak 2 pemda dalam posisi yang diragukan dengan umur tunggakan 1 tahun sampai dengan 1,5 tahun, dan 55 pemda dengan status macet dan memiliki umur tunggakan di atas 1,5 tahun.

 

Takut utang makin menumpuk dan tak terbayarkan, Menkeu lantas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: