Reformasi Hukum dan Peradilan Belum Jadi Prioritas
Pertemuan CGI

Reformasi Hukum dan Peradilan Belum Jadi Prioritas

Langkah yang ditawarkan untuk reformasi bidang hukum dan peradilan sebatas pembuatan perundangan. Masih akan dibahas rinci dalam Working Group.

Oleh:
Lut/ISA
Bacaan 2 Menit
Reformasi Hukum dan Peradilan Belum Jadi Prioritas
Hukumonline

 

Namun, 'resep' yang ditawarkannya adalah harmonisasi peraturan perundangan nasional yang masih bertentangan dengan UN Convention Against Corruption tahun 2003 (UNCAC). Menurut Widodo UNCAC telah diratifikasi pada 2005, padahal menurut catatan hukumonline, ratifikasi itu baru disahkan pada April 2006 dengan UU No. 7 tahun 2006.

 

Langkah lain yang akan dilakukan pemerintah di antaranya dengan menyiapkan beberapa RUU seperti RUU Administrasi Negara, RUU Perbaikan Pelayanan Publik, RUU Peningkatan Kode Etik Pelayanan Publik dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi.

 

Jurus penyusunan atau perubahan undang-undang juga terlihat di beberapa sektor penting lainnya. Misalnya reformasi hukum yang diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi. Menkeu menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Peraturan ini diikuti dengan pembuatan RUU Kepabeanan dan Cukai, RUU Pajak dan RUU Tenaga Kerja. Yang paling gres adalah RUU Penanaman Modal.

 

Widodo selain itu juga mengakui masih ada masalah yang terkait dengan harmonisasi di bidang peraturan dan perundang-undangan. Hasil survei menyimpulkan bahwa 85 persen Peraturan Daerah bermasalah dalam hal legalitas, substansi dan konsistensi. Masalah ini tengah diselesaikan, ujar Widodo.

 

Working Group

Menurut sumber hukumonline yang ikut dalam pertemuan CGI itu lumayan banyak masalah hukum dan peradilan yang diangkat pemerintah maupun lembaga donor walau masih umum. Rencana ke depan akan dirinci di tingkat Working Group (kelompok kerja, atau WG) sektoral, termasuk hukum dan peradilan.

 

Menurutnya cukup banyak negara maupun lembaga donor yang berkomitmen membantu reformasi hukum dan peradilan. Misalnya antara lain Amerika Serikat, Belanda, Swedia (terutama soal HAM), Korea, Jepang dan Asian Development Bank.

 

Masih menurut sumber itu,Proses di WG ini akan dikoordinasi oleh Menko Polhukam dibantu Bappenas sebagai sekretariat, ujar sumber tadi.

 

Komitmen lembaga donor sementara ini masih ancer-ancer terhadap apa yang harus mereka konfirmasi lagi. Sebagian berupa hibah (grant) tapi juga ada komponen hutang. Alokasi dalam program kerjanya adan ditentukan bersama dalam WG.

 

Makanya bargaining position kita (Indonesia, red) harus kuat. Ini lho yang kita perlukan ujar sumber hukumonline. Dia mengakui memang akan ada negosiasi sesuai kepentingan negara atau lembaga donor. Misalnya soal peningkatan iklim investasi. Tapi, kalau memang sejalan dengan kita, tidak ada masalah kan tuturnya sambil menambahkan bahwa pertemuan tingkat WG ini belum dipastikan jadwalnya.

 

Utang Baru

Hasil lain dari pertemuan itu, negara-negara anggota CGI beserta lembaga donornya menyepakati untuk menawarkan paket pinjaman dan hibah senilai AS$ 5,4 miliar yang dapat digunakan pada tahun 2006.

 

Tawaran yang nantinya berupa dana segar ini terdiri dari AS$ 3,9 miliar ditawarkan untuk diserap melalui APBN, sedangkan AS $ 1,5 miliar didonasikan langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pemerintah sehingga berstatus nonbudgeter.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, total kebutuhan pembiayaan dalam APBN 2006 diperkirakan mencapai AS$ 16,7 miliar- AS$ 17 miliar, termasuk untuk membayar utang senilai AS$ 12,3 miliar. Pemerintah memperkirakan hanya mampu mendapatkan dana AS$ 12 miliar- AS$ 12,3 miliar dari pembiayaan dalam negeri, antara lain emisi surat utang negara. Itu berarti ada kekurangan sekitar AS$ 4,4 miliar yang dibutuhkan untuk memenuhi pembiayaan APBN. Sumbernya dari luar negeri, katanya.

 

Dalam kaitan itulah CGI menyampaikan komitmen untuk mendanai kekurangan pembiayaan tersebut sebesar AS$ 3,9 miliar, berupa pinjaman program, pinjaman proyek, dan hibah. Total hibah dalam APBN ditetapkan AS$ 200 juta. Ditambah hibah yang ada di APBN itu sebesar AS$ 1,5 miliar, maka total hibah yang tersedia mencapai AS$ 1,7 miliar dollar AS.

 

Penarikan pinjaman luar negeri yang ditetapkan dalam APBN 2006 mencapai Rp 35,1 triliun atau sekitar AS$ 3,5 miliar dollar AS (kurs Rp 9.900). Jumlah itu terdiri atas pinjaman program Rp 9,9 triliun dan pinjaman proyek Rp 25,5 triliun. Dalam APBN Perubahan 2006, pemerintah memperkirakan ada penambahan jumlah pinjaman proyek dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 25,9 triliun akibat perubahan kurs. Sementara pinjaman program meningkat dari Rp 9,9 triliun menjadi Rp 14 triliun.

 

Perubahan pinjaman program ini, ujar Sri Mulyani, karena penambahan anggaran belanja pendidikan, rekonstruksi Yogyakarta, dan pembayaran bunga. Kami mengharapkan ada sumber pembiayaan dari luar negeri, antara lain CGI, ujarnya. Komitmen CGI antara lain pinjaman program AS$ 1,3 miliar- AS$ 1,5 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutup penambahan kebutuhan pinjaman program dalam APBN 2006.

 

Total utang saat ini mencapai 134,74 miliar dollar AS, yang terdiri atas pinjaman luar negeri 66,1 miliar dollar AS dan dalam negeri 66,7 miliar dollar AS.

Dalam pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) ke-15 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (14/6), pemerintah Indonesia lebih memfokuskan pada sektor-sektor perekonomian dan umum termasuk masalah gempa di Yogyakarta serta proses rehabilitas dan rekonstruksi di Aceh-Nias. Sedang agenda reformasi di bidang hukum dan sistem peradilan hanya dibahas sepintas, tidak spesifik.

 

Untuk reformasi hukum, baru dibicarakan sepintas, belum secara spesifik, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai pertemuan CGI.

 

Pernyataan Menkeu ini sejalan dengan informasi yang diperoleh hukumonline. Dalam pertemuan CGI yang berlangsung selama sehari itu, pemerintah Indonesia hanya menyampaikan secara umum tentang reformasi di bidang hukum.

 

Menko Polhukam Widodo AS dalam sambutannya yang diperoleh hukumonline hanya menjelaskan secara umum berbagai masalah di bidang hukum dan peradilan. Sedikit sekali keterangan seputar langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu.

 

Ambil contoh soal korupsi. Menko Polhukam mengakui usaha reformasi hukum masih dinilai lamban baik oleh masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Hal ini antara lain disebabkan persepsi bahwa lembaga hukum dan peradilan masih dililit korupsi yang demikian sistemik.

Tags: