
Suasana pelatihan Masterclass OSS RBA: Menguasai Regulasi dan Implementasi Teknis Perizinan Usaha Pasca PP 28/2025, Selasa (21/10). Foto: RES
Di samping itu, reformasi pada persyaratan dasar juga menjadi salah satu perubahan signifikan dalam pengaturan PP No. 28 Tahun 2025, selain adanya penyederhanaan bab mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta penyesuaian nama sektor usaha agar selaras dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Perbaikan dan pelengkapan norma juga dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan lampiran, yang mencakup perubahan substansial pada Lampiran I hingga Lampiran IV dari peraturan sebelumnya untuk memberikan kejelasan yang lebih baik. Dengan demikian, PP No. 28 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Juni 2025 ini secara resmi menggantikan sekaligus mencabut keberlakuan PP No. 5 Tahun 2021.
“Dari awalnya kita punya Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 (Tahun 2021) terkait substansi sistem OSS-nya, terkait juga perhimpunan perusahaannya, perhimpunan, dan juga terkait dengan pengawasannya. Lalu ketiga peraturan tersebut saat ini kita sudah gabungkan menjadi satu, yaitu Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi. Dua pilar utamanya, penyederhanaan struktur regulasi itu sendiri, dan juga optimalisasi dari sistem OSS-nya,” ujar Dendy.
Tepatnya, dituangkan melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (Permeninveshil) No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagai tindak lanjut dari PP No. 28 Tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam Permeninveshil No. 5 Tahun 2025 secara umum mencakup ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan penunjang kegiatan usaha, ketentuan PBBR lainnya, fasilitas penanaman modal, perizinan tambahan, pengawasan PBBR, sistem OSS, pembatalan dan pencabutan izin, sanksi, layanan PBBR dalam keadaan tertentu, hingga kode etik.
Adapun terdapat 22 sektor yang tercakup dalam PBBR dalam Permen ini, antara lain mencakup kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan dan metrologi legal; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan.
Kemudian pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, dan penyiaran; pertahanan dan keamanan; ekonomi kreatif; informasi geospasial; ketenagakerjaan; perkoperasian; penanaman modal; penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; serta lingkungan hidup.
Sementara itu, untuk sektor keuangan, perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas, Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan hanya sebagai identitas, sedangkan izin usaha dikeluarkan di luar sistem OSS.
“Ketika kita berbicara tentang sistem transformasi digital, prosesnya membutuhkan waktu untuk benar-benar matang. Jadi, tidak mungkin bisa langsung sempurna sejak awal. PP No. 28 Tahun 2025 ini pun seharusnya sudah sempurna pada 5 Oktober, namun ternyata belum sepenuhnya. Masih ada beberapa hal yang belum bisa kita laksanakan,” pesannya.
















