Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan
Kolom

Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan

OSS akan berjalan dengan efektif bila masing-masing kementerian dan daerah telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumahnya.

Bacaan 2 Menit

Namun hal ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh stakeholders khususnya pemerintah daerah. Dalam catatannya terhadap efektivitas pelaksanaan OSS, Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti efektivitas OSS masih terkendala dengan disharmoni antar regulasi, sistem, dan tata laksana. Tapi yang perlu digarisbawahi menurut KPPOD, masalah tersebut sejatinya bisa diatasi bila pemerintah pusat dan daerah berdiri di pondasi yang sama mengenai urgensi pembenahan strukturan layanan perizinan.

Dengan serangkaian perubahan dan perbaikan yang telah dilakukan pemerintah dalam 5 tahun terakhir dan terus berlanjut mudah-mudahan kegembiraan Presiden Jokowi ketika ada 7 investor asing dari Amerika Serikat, Taiwan, Jepang dan Korea Selatan, yang menyatakan akan merelokasi investasinya ke Indonesia akan diikuti oleh pemodal-pemodal asing yang lain. Dan mudah-mudahan nanti mereka memilih ke sini karena perizinan usaha di Indonesia yang mudah. Kalau investasi asing sudah mengalir ke sini, kenaikan peringkat EoDB Indonesia bisa dianggap sebagai bonus, bukan lagi tujuan utama.

*)Leo Faraytody, Kepala Eksekutif Easybiz.id

Catatan Redaksi:

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan bagian dari Kolom 20 Tokoh menyambut Ulang Tahun Hukumonline yang ke-20.

Tags:

Berita Terkait