Selain itu, ketentuan mengenai modal disetor juga akan dilonggarkan. Jika sebelumnya seluruh modal sebesar Rp10 miliar harus disetor penuh, ke depan cukup 25 persen atau sebesar Rp2,5 miliar, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam Anggaran Dasar. “Tapi nilai total modal tetap harus Rp10 miliar ke atas,” tegasnya.

Suasana Pelatihan Hukumonline bertajuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasca PP 28/2025: Tantangan dan Peluang bagi Investasi di Indonesia di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta, Selasa (22/7).
Riyatno juga membocorkan rencana kebijakan yang akan mempermudah status investasi perusahaan asing yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Jika saham perusahaan asing sudah dimiliki oleh masyarakat, kata dia, maka statusnya bisa diperlakukan sebagai PMDN, sehingga proses perizinannya menjadi lebih mudah.
Selain itu, Riyatno memperkenalkan tiga hal penting yang menjadi landasan pengaturan, yaitu sistematika tahapan perizinan, penerbitan perizinan yang menjamin kepastian waktu layanan (SLA), serta restrukturisasi dan harmonisasi regulasi di seluruh sektor.
“PP 28/2025 ini hadir untuk menyempurnakan struktur perizinan yang selama ini kurang sinkron. Dulu, misalnya, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sering terbit sebelum perizinan utama keluar. Ini menjadi masalah karena logikanya tidak mungkin izin penunjang terbit jika kegiatan utamanya belum jelas,” ujar Riyatno.
Ia menegaskan, tahapan perizinan kini harus mengikuti urutan sistematis yakni perizinan dasar, perizinan perusahaan, dan PB UMKU. Dengan urutan ini, tidak ada lagi kasus izin penunjang diterbitkan lebih dahulu dari izin utama. Struktur ini juga didukung dengan tambahan dua Bab baru dalam PP, yakni Bab Perizinan Dasar dan Bab NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
Selain itu, PP 28/2025 mengatur reformasi struktur perizinan yang lebih terintegrasi dan memperluas cakupan sektor yang diatur. Jika sebelumnya dalam PP 5/2021 hanya tercakup 18 sektor, kini jumlahnya bertambah menjadi 22 sektor, mengikuti pemekaran kementerian/lembaga.
















