Regulasi dan Institusi Jadi Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Regulasi dan Institusi Jadi Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi

Masalah regulasi dan institusi belum cukup mendukung ekspor dan investasi sehingga perlu segera dibereskan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dimensi keempat adalah penilaian kesesuaian norma dan ketepatan asas. Asas pembentukan ini meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Ini juga merupakan asas yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Terakhir, dimensi kelima, adalah efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Para pembentuk peraturan perlu memikirkan sejak awal apakah peraturan tersebut bisa dijalankan di lapangan, apakah sumber daya manusia pelaksananya tersedia dan mencukupi, apakah sesuai dengan kultur, dan apakah bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

 

Berkaitan dengan penataan regulasi, pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan: penguatan pembentukan, revitalisasi evaluasi, dan penataan database peraturan. Menurut dia, selama ini Pemerintah masih fokus pada penataan peraturan yang tumpah tindih. Meski begitu, upaya ini patut diapresiasi.

 

Tapi Bivitri memberi catatan, meskipun penataan itu penting untuk kemudahan berinvestasi yang menjadi target Presiden Jokowi, banyak juga problem lain yang harus dipikirkan oleh pemerintah.  “Problemnya sangat banyak dan yang terpenting adalah soal HAM,” kata Bivitri beberapa waktu lalu.

 

Tags:

Berita Terkait