Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Berita

Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN), pada 18 Juni 2019. PP ini ditandatangani untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional.

 

“Pemerintah memandang perlu kebijakan yang mendukung program peningkatan ekspor nasional,” tulis keterangan Setkab, Senin (8/7).

 

Kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

 

Adapun strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.

 

PP ditujukan kepada Pelaku Ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) – Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.

 

“PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

 

Menurut Pasal 8 PP ini, PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui: a. pembiayaan langsung; b. pembiayaan inti plasma; c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud; d. pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing); dan/atau e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait