Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara
Hari Pers Nasional 2021:

Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara

Kominfo menggandeng seluruh ekosistem media untuk menyusun regulasi hak pengelola media ini. Media massa penting mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan sekaligus pilar utama demokrasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik/online saat menjalankan tugas jurnalisme. Foto: RES (ilustrasi)
Sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik/online saat menjalankan tugas jurnalisme. Foto: RES (ilustrasi)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) guna merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.

“Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bertajuk “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital” secara daring, Senin (8/2/2021).

"Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readyness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif ini," kata Johnny. (Baca Juga: Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas)

Johnny G Plate juga mengingatkan media massa mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan, sekaligus pilar utama demokrasi. "Saya tentu berharap pada konvensi hari ini, rekan-rekan pers beserta seluruh insan media terkait dapat semakin memperkuat komitmen kita bersama sekaligus memperluas peran media dalam membangun media massa yang aktual, faktual, dan tidak kurang juga harus akuntabel," kata dia.

Saat ini, Menteri Kominfo melihat pers didorong turut bertransformasi dan terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dari Covid-19 terhadap industri. Kemajuan teknologi dan digitalisasi, lanjutnya, membuat cakupan pers serta media semakin luas, mengingat masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi itu sendiri. Di sisi lain, kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan gratis bahkan, turut meningkat dengan adanya digitalisasi.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.

Menurut Agus, intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, tapi untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan. "Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.

"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform, tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," lanjut dia.

Tags:

Berita Terkait