Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara
Hari Pers Nasional 2021:

Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara

Kominfo menggandeng seluruh ekosistem media untuk menyusun regulasi hak pengelola media ini. Media massa penting mengusung nilai aktual, faktual dan akuntabel sebagai wujud peran media sebagai akselerator perubahan sekaligus pilar utama demokrasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

“LPB dilarang melakukan penyiaran ulang (redistribusi) dalam bentuk apapun tanpa izin dari LPS pemegang hak cipta atas konten siaran,” kata dia.

Karena itu, agregasi dalam bentuk apapun oleh aggregator/search engine atas konten milik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Menurutnya, agregasi tanpa izin, apalagi dikomersialkan bentuk pelanggaran hak cipta sesuai UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Disarankan publisher secara bersama-sama melalui Dewan Pers dan/atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan/ berlangganan),” usulnya.           

Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Minggu (7/2/2021), Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan esensi dari kehadiran pers harus mampu menjahit seluruh kekuatan bangsa. "Kita harus terus-menerus membangun kebersamaan kita, esensi kawan-kawan pers itu adalah menjahit bukan untuk 'mempreteli', tetapi menjahit seluruh kekuatan bangsa ini, sehingga menjadi baju yang enak dipandang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," kata dia.

M Nuh menyampaikan semuanya tentu memahami fenomena kemestian di era digital, yang menurut dia media digital dan konvensional tidak perlu dipertentangkan. Dia menilai yang terpenting saat ini adalah soal sinergi dan konvergensi. "Pada akhirnya itu kesahihan dari berita itu, ketepatan dari informasi itu, dan kecepatan menjadi esensinya, maka apa yang kita gagas hari ini di HPN 2021 jurnalisme yang berkualitas ini sungguh jalan yang benar."

Sebagai jalan yang benar dalam membangun sinergi agar pers mampu berperan menjahit kekuatan bangsa. Menurutnya, jurnalisme yang berkualitas ini tentu ada syaratnya yakni keberlangsungan industri pers sendiri harus selalu dijaga dan kedua kemerdekaan pers juga harus dipastikan. "Dari situ pula kualitas dan perlindungan kawan-kawan jurnalis, kesejahteraan kawan-kawan jurnalis itu menjadi bagian yang tidak bisa kita pisahkan," katanya.

Tags:

Berita Terkait