Dalam waktu bersamaan, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sementara, pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan dapat terlaksana pada pertengahan 2005.
Mengetahui proyek tersebut, lanjut Irene, pada Mei 2003, Willy memerintahkan Syakir memberitahukan kepada Miltos. Willy juga merencanakan strategi untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ESDM, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup (KLH), dan Menteri Keuangan terkait proyek langit biru.
Selain itu, Willy mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif yang diikuti dengan permintaan imbalan uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.
Setelah menerima pesan Willy, Miltos menyampaikan kepada Syakir bahwa pihak Octel akan memberikan uang yang disebut dengan "Indonesian Fund". Syakir menyampaikan kepada David, ada perusahaan pemasok TEL lain bernama TDS Chemical Co. Ltd yang memiliki penawaran lebih murah dari Octel, yaitu AS$9.250 permetrik ton.
"Demi mempertahankan Octel sebagai pemasok tunggal TEL guna kebutuhan kilang-kilang di Pertamina, pada tanggal 30 Desember 2003, terdakwa bersama Syakir dan David melakukan upaya agar TDS Chemical Co. Ltd tidak mendapatkan kontrak pengadaan TEL untuk kilang-kilang Pertamina," ujar Irene.
Akan tetapi, karena MoU pengadaan TEL antara Pertamina dan Octel segera berakhir pada September 2004, Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto mengirimkan surat kepada Direktur Utama Pertamina yang isinya menyebutkan ada dua alternatif pengadaan TEL periode September-Desember 2004, yaitu melalui TDS dan Octel.
Kemudian, pada Juli 2004, PT SI yang diwakili oleh Willy dan Syakir melakukan negosiasi harga dengan Pertamina yang diwakili Suroso, Djohan Sumarjanto, dan Satya Nugraha. Dalam negosiasi itu, PT SI selaku agen Octel menolak menurunkan harga yang diminta Pertamina dan mempertahankan harga AS$9.975 permetrik ton.
















