Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU Berpotensi Langgar Hukum
Melek Pemilu 2024

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU Berpotensi Langgar Hukum

Koalisi masyarakat sipil kawal mengecam sikap KPU lantaran akan berpotensi menjadi praktik curang dan merusak kemurnian suara pemilih.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU Berpotensi Langgar Hukum
Hukumonline

Rekapitulasi perolehan suara yang saat ini tengah berlangsung di tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya karena ada masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih—terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan, Peta Kecurangan Pemilu, Perludem, dan AJI Indonesia—mengatakan penghentian ini bertentangan dengan prinsip tahapan pelaksanaan pemilu.

Kebijakan penghentian rekapitulasi tersebut diketahui lewat surat edaran informasi dari KPU Kota Tangerang bertanggal 18 Februari 2024 No.316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024 bahwa pleno Panitia Pemilihan Kecamatan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. Bagi pleno yang sudah berjalan pun diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Alasannya untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat.

Baca juga:

“Surat pemberitahuan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, alasan untuk menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di Sirekap yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi,” ujar salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam rilis pers, Senin (19/2/2024) siang.

Rilis ini menyebut masalah dalam Sirekap tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil resmi dari tahap rekapitulasi suara terdapat pada proses penghitungan manual berjenjang—mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat— yang dilaksanakan oleh KPU. “Mempercepat proses rekapitulasi harus dilakukan. Hasil pemilu yang harus segera diketahui oleh masyarakat menjadi pendekatan yang mesti dipegang oleh KPU,” demikian tertulis dalam isi rilis pers.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan KPU yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Mereka menyebutnya tindakan kesewenang-wenangan KPU yang tidak punya dasar hukum. “Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara, agar hasil resmi Pemilu 2024 bisa lebih cepat diketahui oleh masyarakat,” kata mereka lagi.

KPU dinilai melakukan tindakan abuse of power, tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Koalisi Masyarakat Sipil turut mendesak Bawaslu untuk proaktif mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU itu.

“Tindakan KPU tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum,” kata mereka. Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Komisi II DPR RI untuk mengawasi secara ketat dan serius terhadap penyelenggaraan pemilu yang berpotensi diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Tags:

Berita Terkait