Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyampaikan pengumuman mengenai Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Corporate Secretary Division BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021) seperti dikutip Antara.
Menurut Aestika, Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan demi keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI kepada otoritas Bursa Efek Indonesia tertulis dalam rangka memenuhi peraturan tersebut di atas (POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021. Kemudian melalui keterbukaan informasi tersebut, BRI juga menyampaikan sehubungan hal itu perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. (Baca Juga: Kalangan Parlemen Kritik Pemerintah Bolehkah Rektor UI Rangkap Jabatan)
Dalam laman situs resmi bri.co.id, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI. Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini terpilih menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. Pria kelahiran tahun 1962 ini, meraih gelar sarjananya di FEB UI dengan konsentrasi Ekonomi Moneter, master of arts dari Univerity of Minessota, dan meraih gelar Ph.D-nya dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro kembali dikritik setelah terbitnya PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah/merevisi PP No.68 Tahun 2013. Sebelumnya, dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini mengubah kata “pejabat” menjadi “direksi”.
Dengan begitu, Rektor UI yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya dinilai melanggar PP 68/2013, dengan berlakunya PP 75/2021 dianggap boleh merangkap jabatan sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD. ataupun swasta.
Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai “King of Lip Service” melalui akun Instagram BEM UI.
Buntut dari pemanggilan ini, Rektor UI Prof Ari Kuncoro dikritik lantaran diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI (Persero) yang merupakan bank BUMN. Sejumlah pihak termasuk Ombudsman Republik Indonesia menilai rangkap jabatan ini telah melanggar PP Statuta UI.
Seharusnya mundur sejak awal
Terpisah, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai seharusnya sikap Rektor UI yang mengundurkan diri dilakukan sejal awal. Hal ini demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab sebagai pemimpin perguruan tinggi ternama di Indonesia yang harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.
Menurutnya, seharusnya ia harus mundur kedua-duanya baik sebagai Wakil Komisaris BRI maupun Rektor UI sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik yang tercederai. Sebab, begitu terlihat publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas.
“Rektor UI bukan hanya mundur sebagai komisaris, namun harus mundur dari Rektor UI. Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan rektor, berani menolak dan menyatakan tidak guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya.
Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI seharusnya meletakkan jabatan rektornya. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari wakil komisaris BRI karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal.
Selanjutnya, perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati saat mengubah sebuah aturan, tidak bisa membuat peraturan dengan asal-asalan. Dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas, namun ketentuan yang dibuat asal-asalan ini akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.
"Perubahan Statuta UI tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi." (ANT)
















