Dalam hubungan keluarga, pengaruh relasi kuasa orang tua kepada anak memang dapat membuat anak tunduk terhadap perintah yang diberikan orang tuanya. Namun, bagaimana jika relasi kuasa hubungan keluarga memerintahkan bertindak pidana?
Merujuk laporan riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), relasi kuasa dapat dimaknai sebagai hubungan struktural dan tidak seimbang yang menimbulkan kekuasaan satu pihak terhadap pihak lainnya. “Hubungan kekuasaan ini sedemikian kuatnya sehingga seseorang mampu membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan perbuatan memaksa atau dengan cara yang halus,” demikian dijelaskan dalam laporan berjudul Panduan Pemantauan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Contoh relasi kuasa ini dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga (antara suami dan istri), lingkup pekerjaan (direktur dan karyawan; sutradara dan artis; majikan dan asisten rumah tangga), hingga lingkup pendidikan (guru dan murid). Jika dikaitkan dengan pertanggungjawaban secara hukum, muncul pertanyaan penting. Apakah seseorang bisa lolos dari jerat hukum dengan dalih perbuatannya karena tekanan relasi kuasa? Jika tekanan itu secara psikis, misalnya dari perintah orang tua atau mertua, bisakah dianggap hal yang tidak bisa dihindari?
Tekanan psikis menurut hukum
Perihal tekanan psikis sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturannya bisa dilacak sejak Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan pemerintah kolonial Belanda berlaku tahun.

























