Relevansi Hukum Internasional dalam Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia
Terbaru

Relevansi Hukum Internasional dalam Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia

Proses pembentukan, penegakan, dan penerapan hukum internasional tidak terlepas dari dinamika politik dan hubungan kekuasaan. Prinsip bebas aktif masih relevan, yang berarti harus memiliki independensi dalam menentukan sikap politik selama proses pembentukan dan penerapan hukum internasional.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Dia berpendapat bahwa terlepas dari permainan kekuasaan yang terjadi dalam pembentukan dan penegakan hukum internasional, hukum internasional tetap sangat relevan. Kemudian dia mencontohkan, konflik di Ukraina dan tindakan Israel baru-baru ini menunjukkan bahwa meskipun ada kritik terhadap efektivitas hukum internasional, hukum ini tetap memiliki peranan penting. Negara-negara seperti Ukraina dan Israel memiliki argumen hukum untuk mendukung posisi mereka dalam konflik yang terjadi.

“Banyak yang mengatakan agresi yang dilakukan oleh Ukraina itu menuju end of international law. Lebih dahsyat lagi kejahatan yang dilakukan oleh Israel saat ini dan masyarakat internasional tidak mengatakan tidak mampu bertindak apapun juga. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional sudah tidak efektif dan tidak ada. Namun, saya justru berpandangan lain.

Saya berpandangan with all the situation, hukum internasional is always important. Karena hukum internasional is a matter of strategic tool kits dari setiap negara. Ukraina ketika melakukan agresi, bagi kita salah. Tapi they have many legal argument to support their position. Israel ketika melakukan itu, mereka juga memiliki legal argument,” jelas Abdul.

Selain itu, dalam konteks kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai genosida, meskipun banyak yang sepakat bahwa tindakan Israel dapat dikategorikan sebagai genosida, dia meragukan bahwa hakim ICJ akan memberikan keputusan yang sama. Menurutnya, hal ini bukan hanya didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga pada pertimbangan hukum dan teknis.

“Ini yang saya katakan bahwa internasional itu kita tidak dapat pisahkan antara international norms in one hand dan interest on the other hand. Dalam proses pembentukan hukum, dan proses penerimaan hukum, interaksi, interplay antara state interest, dan formal hukum kita harus patahkan,” ucap dia.

Abdul menutup sesi panelnya dengan pandangan yang perlu menyadari bahwa dalam konteks internasional, tidak bisa dipisahkan antara norma internasional di satu sisi dan kepentingan di sisi lain. Menurutnya, dalam pembentukan dan penerapan hukum, interaksi antara kepentingan negara dan hukum formal harus dipahami secara utuh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info