Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi
Utama

Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi

Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Seharusnya pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

 

Menurutnya, tindakan pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rampung dan tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. “RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat seharusnya pengesahannya harus ditunda!” pinta Aliansi.

 

Selesai bahas RKUHP

Terpisah, Pansus RKUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya. "Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan ada beberapa pasal sebagai bentuk sebuah proses politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RUU KUHP itu agar tidak menjadi pasal karet. Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

 

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo, dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," ujarnya.

 

Tahapan selanjutnya tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional. Setelah itu, nanti diambil dalam keputusan tingkat I dan pleno di Komisi III DPR.

 

Anggota Pansus RKUHP Taufiqulhadi mengatakan Panja RUU KUHP telah berhasil menyelesaikan pembahasannya untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. "Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait