Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi
Utama

Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi

Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, Panja telah menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multitafsir sudah menyelesaikan tugasnya semalam. Dia mengatakan, dengan tuntasnya tugas Panja itu pada Minggu (15/9) malam yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Haharap, maka pasal-pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

 

"Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019," kata dia.

 

Taufiqulhadi mengatakan, mengapa disebut misi dekolonisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial. Selanjutnya, menurut dia, RKUHP yang akan disahkan pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Istilah dekolonisasi menunjukkan, pembaruan ini bukan sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," katanya.

 

Seperti diketahui, sesuai surat DPR yang beredar luas di masyarakat tertanggal 26 Agustus 2019 perihal undangan Rapat  Paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2019, DPR telah menjadwalkan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU. Salah satunya, dalam Rapat Paripurna pada 25 September 2019, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan menjadi UU. (ANT)    

Tags:

Berita Terkait