Pengamat LIPI Hermawan Sulistyo, sebagaimana diungkapkan dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, berpendapat seorang menteri harus memiliki latar belakang pendidikan sesusai dengan lembaga yang dia pimpin. Bila latar belakang pendidikan tersebut tidak dimilikinya, maka minimal menteri tersebut memiliki latar belakang pekerjaan sesuai dengan lembaga yang dia pimpin. Bila tidak juga dimiliki, minimal menteri tersebut mempunyai minat terhadap lembaga yang dipimpinnya. Namun saat ini, ada menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang tidak memiliki tiga hal tersebut, ujarnya tanpa menjelaskan nama.
Berbeda dengan Agun, Hermawan berpendapat perlu ada pembatasan reshuffle dalam satu masa kepemimpinan presiden. Reshuffle harus dibatasi sebanyak lima kali dalam satu periode kepemimpinan presiden. Ia beralasan bahwa setiap tahun harus ada evaluasi terkait target tahunan yang harus dipenuhi oleh para menteri. Bila menteri-menteri tidak dapat memenuhi target tahunannya, maka menteri tersebut harus diganti. Pemenuhan target tahunan ini tidak berlaku mutlak. Faktor force majeur merupakan pengecualian dari pemenuhan target tahunan ini.
Pembatasan lima kali reshuffle dalam satu periode ini dianggap cukup rasional oleh Hermawan. Karena bila terlalu sering reshffle malah akan membuat pemerintahan menjadi tidak efektif. Namun maksud pembatasan reshuffle yang dikemukakan Hermawan ini merupakan reshuffle secara overall. Faktor-faktor yang lain seperti adanya menteri yang sakit atau meninggal tidak masuk dalam pembatasan.
















