Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian
Utama

Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian

PP INI masih menunggu jawaban Mendagri terkait permohonan notaris dimasukkan ke dalam sektor esensial.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Terkait rekan-rekan kita yang terkena sanksi pidana karena kemarin tetap buka kantor agar hanya dikenakan teguran mengingat seharusnya kita masuk ke sektor esensial dan ketiga menunggu kepastian dari Mendagri atas surat kita,” jelas Wiratmoko kepada Hukumonline.

Sebelumnya, Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Andre Rahadian mengatakan profesi advokat, notaris, maupun akuntan masuk ke dalam kategori non esensial sehingga wajib melaksanan kegiatan dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Advokat, notaris dan akuntan, semua profesi di luar dari esensial itu berlaku WFH,” kata Andre yang juga seorang advokat ini kepada Hukumonline, Sabtu (3/7).

Andre menegaskan pemerintah sengaja mengatur sesempit mungkin sektor esensial dan kritikal untuk mengurangi mobilisasi masyarakat di luar rumah. Dia memastikan tak ada faktor diskriminasi untuk sektor profesi, tujuan pemerintah hanya ingin mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sengaja ambil sesempit mungkin, jadi yang menyangkut kelangsungan hidup atau jalannya roda ekonomi misalnya energi, kesehatan, infrasrtuktur, yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti tambang itu lebih banyak mesin daripada orang masuk ke sektor esensial dan kritikal. Ini harus dimengerti, ini bukan diskriminasi tapi upaya darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Jadi semakin sedikit orang yang tidak bisa keluar rumah akan semakin baik,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan lembaga peradilan termasuk kategori esensial sektor pemerintahan. Hal ini karena lembaga pengadilan memberi pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Hanya saja hal tersebut tidak berlaku untuk advokat. Dia menegaskan advokat wajib menjalankan WFH.

Untuk diketahui, PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Dalam kebijakan PPKM Darurat ini terdapat berbagai sektor bisnis yang diperbolehkan, dibatasi hingga dihentikan kegiatannya selama PPKM Darurat.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur dua sektor yang diizinkan untuk melakukan kegiatan Work From Office (WFO) yakni sektor esensial dan sektor kritikal.

Dalam butir ketiga ayat c instruksi tersebut dinyatakan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tags:

Berita Terkait