Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor
Terbaru

Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Batasi Kegiatan di Kantor

Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK: Foto: RES
Gedung KPK: Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/7).

Ipi mengatakan jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, lanjut dia, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Ia mengatakan pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Ipi. (Baca: KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi)

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan lembaganya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai di tengah melonjaknya kasus Covid-19. "Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai. Saat ini, pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian, dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan Covid-19," kata Firli.

Tags:

Berita Terkait