Resmi Jadi UU, Begini Ratio Legis Lahirnya UU Pekerja Sosial
Berita

Resmi Jadi UU, Begini Ratio Legis Lahirnya UU Pekerja Sosial

UU Pekerja Sosial menjamin perlindungan yang kuat bagi profesi pekerja sosial dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang (UU) setelah dibahas selama sembilan bulan di Komisi VIII DPR. Persetujuan ini ditandai ketukan palu pimpinan rapat paripurna Utut Adianto yang kemudian seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Pekerja Sosial  menjadi UU.

 

“Dengan demikian, RUU Pekerja Sosial sah menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna di Komplek Gedung DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019). Di ujung kursi balkon, suara tepuk tangan serempak mendukung pengesahan RUU tentang Pekerja Sosial menjadi UU.  

 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, dalam laporan akhirnya, menuturkan UU Pekerja Sosial ini menjadi tonggak bagi para pekerja sosial sebagai profesi (resmi) di Indonesia. Setelah adanya payung hukum UU Pekerja Sosial, kata dia, basis profesi pekerja sosial sangat kuat. Nantinya, profesi pekerja sosial menjadi aset penting dalam konteks pembangunan sosial kemasyarakatan, serta  persaingan regional dan global.

 

“Lahirnya RUU (menjadi UU) itu memberi legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia," kata dia.

 

Lewat UU ini, pekerja sosial dengan kompetensinya membantu banyak hal. Seperti, memecahkan masalah sosial secara efektif, memberi perlindungan, merestorasi fungsi sosial yang terpinggirkan. Bahkan, dampak dari perubahan sosial, pembangunan pada umumnya, dan khususnya dalam konteks revolusi industri 4.0. Nantinya, pekerja sosial wajib memberi pelayanan sesuai standar layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat hidup layak sebagai insan yang bermartabat.

 

Terdapat beberapa aspek menjadi alasan DPR menginisiasi RUU Pekerja Sosial ini. Pertama, aspek filosofis. Menurutnya, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Kedua, aspek sosiologis. Dia menilai penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Bahkan, terjadi perubahan sosial dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, berkesinambungan memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.

 

Ketiga, aspek yuridis. Pengaturan praktik pekerjaan sosial masih bersifat parsial, belum sepenuhnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, aspek psikologis politis. Menurutnya, pekerja sosial selama ini menjadi garda terdepan mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian. Sehingga kehadiran UU Pekerja Sosial ini diharapkan bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.

 

“Atas dasar berbagai alasan itu, menjadi dasar pertimbangan Komisi VIII DPR RI menginisiasi RUU tentang Pekerja Sosial,” ujarnya. Baca Juga: Bakal Disahkan, Sembilan Hal dalam RUU Pekerja Sosial

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu melanjutkan RUU Pekerja Sosial terdapat 12 bab dan 69 pasal. Kemudian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah diurai cukup jelas. Secara umum, cakupan dari 12 bab dan 69 pasal itu meliputi beberapa hal. Bab I memuat tentang ketentuan umum. Bab II memuat praktik pekerjaan sosial. Bab III tentang standar praktik pekerja sosial.

 

Bab IV tentang pendidikan profesi pekerja sosial. Bab V tentang registrasi dan izin praktik. Bab VI memuat tentang hak dan kewajiban. Bab VII tentang organisasi pekerja sosial. Bab VIII tentang dewan kehormatan kode etik. Bab IX memuat tentang tugas dan wewenang. Bab X memuat peran serta masyarakat. Bab XI memuat tentang ketentuan peralihan. Bab XII tentang ketentuan penutup.

 

“Dengan disahkannya UU ini, kami berharap para pekerja sosial, jangan berikan mereka pelayanan yang buruk atau sekedarnya, tetapi berikanlah mereka dengan pelayanan yang prima penuh kesungguhan dengan hati yang tulus,” pintanya.

 

Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan setelah disahkan RUU Pekerja Sosial menjadi UU menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pemerintah sependapat dengan DPR tentang keharusan negara bertanggung jawab  terhadap peningkatan kualitas dan optimalisasi pekerja sosial agar bisa memberi kontribusi dari sumber daya manusia yang unggul bagi pembangunan nasional.

 

Menurutnya, keberadaan pekerja sosial amat penting karena faktanya praktik pekerja sosial memberi kontribusi nyata dan terarah dalam mencegah disfungsi sosial serta memulihkan pemenuhan hak–hak masyarakat. “Karena kearifan DPR mengambil inisiatif RUU dan pemerintah menilai keberadaan RUU Pekerja Sosial menjadi langkah maju agar pekerja sosial berkontribusi semakin baik,” harapnya.

 

Agus yang notabene juga kader Partai Golkar itu menilai RUU Pekerja Sosial memiliki urgensi penting bagi pekerja sosial lokal dan warga asing sebagai konsekuensi dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karenanya, RUU tersebut menjadi penting dalam melindungi masyarakat dari malpraktik pekerja sosial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info