Respons Kejagung atas Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo
Terbaru

Respons Kejagung atas Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo

Putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Selatan juga membacakan vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawati (PC). Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka tersebut, Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.

Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Tags:

Berita Terkait