Restorative Justice Kasus Korupsi, Bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor
Utama

Restorative Justice Kasus Korupsi, Bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor

Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Korban dari kejahatan tipikor adalah masyarakat luas, sehingga sulit melakukan perdamaian antara pelaku korupsi dengan korban seluruh rakyat Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Wacana penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh beberapa orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai penolakan dari banyak kalangan. Pasalnya penerapan keadilan restoratif dinilai bertentangan dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (Tipikor). Selain itu, keadilan restoratif berpotensi menjadi ‘tameng’ bagi koruptor.

Restorative justice dalam kaitan kasus korupsi tidak berdasar, dan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tipikor yang dengan tegas menyebutkan pengembalian uang tidak menghapuskan penuntutan pidana,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Selasa (8/11/2022).

Pandangan Azmi mengacu pada rumusan Pasal 4 UU 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebutkan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Baca Juga:

Baginya, penghentikan di tingkat penyidikan maupun penuntutan dalam perkara korupsi karena mengembalikan kerugian keuangan negara merupakan alasan yang tidak tepat. Menurutnya, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menjadi landasan hukum tak bolehnya menerapkan restorative justice dalam perkara korupsi.

“Apalagi dengan wacana di restorative justice, ini malah akan jadi sarana berlindungnya koruptor, serta menjadi ajang sarana sistem pertahanan baru bagi koruptor dan tentu ini adalah hal yang berbahaya dan tidak efektif,” ujarnya.

Dia mengingatkan dengan menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus korupsi mendorong tiap orang memiliki kesempatan melakukan praktik korupsi. Dampaknya, semua orang cenderung berani melakukan korupsi, lantaran sanksinya hukumannya dapat di restorative justice. Azmi mengilustrasikan kejahatan korupsi hanya dapat mengembalikan uang, lantas bagaimana jika korupsi dengan nominal Rp100 juta dalam satu tahun dilakukan ratusan ribu orang se-Indonesia?

Tags:

Berita Terkait