Tindak pidana sektor perbankan ancamannya hingga 15 tahun penjara seperti yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1992jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana di sektor tindak pidana pasar modal sampai 10 tahun begitu pula sektor jasa keuangan. Secara formal ancaman pidana dalam berbagai beleid itu melampaui ambang batas ancaman pidana untuk RJ sebagaimana Pasal 82 UU 20/2025. Artinya, mekanisme RJ UU P2SK dan KUHAP baru berjalan pada 2 rel yang berbeda secara filosofis dan formal.
RJ yang diatur KUHAP baru dibangun di atas paradigma hukum pidana umum. Sedangkan RJ UU P2SK lahir dalam paradigma lebih luas terkait stabilitas sistem keuangan, perlindungan pasar, kepercayaan investor, dan kepentingan ekonomi nasional. Semestinya penerapan RJ di sektor jasa keuangan tak sekedar mempertimbangkan pemulihan kerugian korban secara individual, tapi mencermati dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, kepercayaan publik, dan kepentingan nasional.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu mengingatkan jika mekanisme RJ P2SK disamakan dengan KUHAP, pelaku kejahatan keuangan skala besar bisa menyelesaikan kasusnya melalui pemulihan kerugian individual. Tanpa menghitung dampak sistemik terhadap sektor keuangan.
“Ini merupakan anomali, kemunduran kualitas penegakan hukum,” ujarnya.
Meski syarat formal RJ telah terpenuhi, penyidik, penuntut umum, dan hakim tetap wajib menilai apakah penyelesaian di luar pengadilan berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Pertimbangan ini menjadi krusial dalam perkara sektor keuangan. Pasalnya, KUHAP baru membatasi penerapan RJ pada tindak pidana berdampak ringan dengan ancaman pidana terbatas. Karena itu, RJ harus diterapkan secara selektif dan proporsional, sesuai batasan Pasal 82 KUHAP Baru serta karakteristik setiap perkara.
Kekhawatiran yang sama terhadap ketentuan RJ UU 4/2026 juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi. Menurutnya dalam RJ posisi korban harus individu, kemudian dipulihkan. Berbeda dengan UU 4/2026 yang korbannya institusi pemerintahan.
“Ini yang kita kritik, maka RJ itu fokusnya hanya kasus tertentu dengan korban riil. Misalnya sektor keuangan tapi melibatkan korban individu seperti kasus Binomo,” urainya.
Fachrizal wanti-wanti jangan sampai RJ digunakan untuk menangani kasus fraud skala besar. Sebab dampaknya akan serius seperti muncul ketidakpercayaan masyarakat dan investor. Akibatnya, masyarakat akan menilai semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ.
“Padahal konsep RJ tidak begitu. Maka kalau negara butuh pemasukan, jangan menabrak semuanya dengan membuat UU baru yang justru berpotensi memuluskan kejahatan pencucian uang,” pungkasnya.
















