Restrukturisasi BUMN dan Penghapusbukuan Piutang Jadi Kasus dalam Semifinal HLOC 2026
Terbaru

Restrukturisasi BUMN dan Penghapusbukuan Piutang Jadi Kasus dalam Semifinal HLOC 2026

Enam tim yang lolos ke babak semifinal dijadwalkan menyusun berkas legal opinion pada 30 Oktober8 November 2026.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Persoalan keabsahan tindakan korporasi dan pertanggungjawaban direksi menjadi tantangan bagi peserta babak semifinal Hukumonline Legal Opinion Competition (HLOC) 2026. Melalui kasus posisi kedua yang diberikan dalam technical meeting pada Jumat (30/10/2026), peserta diminta menganalisis persoalan hukum dalam skenario restrukturisasi lima badan usaha milik negara (BUMN) sektor jasa konstruksi dan rekayasa.

Kasus posisi tersebut menggambarkan rencana struktur induk dan anak perusahaan melalui pengalihan saham, yang kemudian diikuti persoalan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet. Rangkaian tindakan korporasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan anggaran dasar, kewenangan organ perseroan, serta penerapan doktrin business judgement rule dalam menilai tanggung jawab direksi.

Dalam skenario yang disiapkan untuk kompetisi ini, PT Karya Nusantara Lima (KNP) direncanakan menjadi perusahaan induk bagi empat BUMN lainnya, yakni PT Bangun Negeri Mandiri (BNN), PT Infrastruktur Lintas (IL), PT Jembatan Nusantara (JN), dan PT Gedung Raya Nasional (GRN). Restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham dari PT Danantara Investment Management (DIM) kepada KNP.

Skenario menyebut DIM mengalihkan 99 persen saham seri B pada masing-masing perusahaan kepada KNP melalui transaksi jual beli saham. Sementara itu, Negara Republik Indonesia tetap memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna pada setiap perusahaan.

Baca juga:

Nilai pengalihan saham keempat perusahaan tersebut mencapai Rp20,5 triliun. Nilai itu setara dengan 102,5 persen ekuitas KNP, sehingga transaksi tersebut juga memunculkan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan tindakan korporasi berdasarkan anggaran dasar perusahaan.

Persoalan berikutnya muncul ketika rangkaian restrukturisasi dilaksanakan tanpa penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) KNP dan tanpa persetujuan tertulis pemegang saham seri A Dwiwarna pada masing-masing perusahaan atas pengalihan saham maupun perubahan anggaran dasar. Padahal dalam skenario kasus posisi, anggaran dasar perusahaan mengatur persetujuan tertentu untuk tindakan korporasi material dan perubahan struktur pengendalian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info