Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang Hingga Maret 2022
Utama

Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang Hingga Maret 2022

OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Kami akan terus mengevaluasi terus sistem finansial kita dan LPS masih punya ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan lebih lanjut,” katanya.

Purbaya menuturkan saat ini tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4 persen, bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,5 persen, dan 0,5 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ia menjelaskan penurunan tingkat bunga penjaminan di bawah level 4 persen akan mendukung pertumbuhan ekonomi karena mampu mendorong penurunan bunga deposito perbankan. Menurutnya, nasabah dengan dana besar yang selama ini menikmati bunga besar dan enggan membelanjakannya, maka akan mulai melakukan konsumsi ketika bunga diturunkan.

Terlebih lagi, Purbaya mencatatkan nasabah dengan dana besar di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan 15 persen sejak terjadinya pandemi COVID-19. "Orang-orang kaya yang tadinya enggan belanja karena menikmati bunga besar, ketika bunga turun lagi mungkin tidak akan enggan untuk belanja," ujarnya.

Ia mengatakan jika para nasabah ini mulai melakukan konsumsi maka ekonomi semakin terdorong dan masyarakat kelas bawah turut menerima dampak positifnya. "Ekonomi akan bergulir lebih cepat. Itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Sepanjang semester I 2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Kondisi Normal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan nasional triwulan II-2021 berada dalam kondisi normal melanjutkan pemulihan yang telah berlangsung di tengah meningkatnya COVID-19 varian Delta.

Tags:

Berita Terkait