Revisi Dua UU Anti Korupsi Diusulkan Masuk Prolegnas
Berita

Revisi Dua UU Anti Korupsi Diusulkan Masuk Prolegnas

Gagalnya penegak hukum menyeret para koruptor kelas kakap ke pengadilan merupakan salah satu bukti kelemahan Undang-undang Korupsi.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Revisi Dua UU Anti Korupsi Diusulkan Masuk Prolegnas
Hukumonline
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menyarankan agar memprioritaskan undang-undang yang masuk dalam kategori mendorong proses pemberantasan korupsi.

Terkait dengan itu, ia mengusulkan agar DPR menyempurnakan UU No.20/2001 tentang Perubahan terhadap UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pemberantasan korupsi dan pengadilan korupsi bisa lebih efektif. Usulan tersebut merupakan salah satu butir masukan yang disampaikan PSHK kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bivitri mengatakan UU Korupsi dan UU KPK perlu disempurnakan karena banyak kelemahannya. Yang sudah terbukti membuat koruptor-koruptor kelas kakap malah tidak bisa dibawa ke pengadilan, jelas Bivitri kepada hukumonline, pada Senin (22/11).

Lebih jauh, Bivitri mengatakan bahwa harus dikaji lagi apa saja di dalam dua undang-undang tersebut yang mengandung kelemahan-kelemahan. Artinya, jelas Bivitri, apa betul hanya di tingkat pelaksanaannya saja yang dipengaruhi ketiadaan political will.

Soal kelemahan UU KPK, menurutnya, salah satunya adalah soal rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK yang menimbulkan berbagai interpretasi ketika KPK mulai melakukan rekrutmen untuk stafnya ini. Selain itu, PSHK juga mengusulkan DPR memasukkan penyempurnaan sejumlah perundang-undangan lainnya ke dalam Prolegnas. Beberapa diantaranya yaitu perbaikan seluruh paket UU Politik yang meliputi UU Pemilu, UU Parpol, UU Pemilihan Presiden, serta UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Bukan hanya itu, dua undang-undang yang baru saja disahkan oleh pemerintah juga diusulkan oleh PSHK untuk diperbaiki. Kedua undang-undang itu adalah UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekadar tahu, sebelumnya Sekretariat Jenderal DPR sempat mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan  tentang undang-undang apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam lima tahun ke depan dalam rangka menyusun Prolegnas. Kesempatan memberikan masukan tertulis itu telah ditutup pada 11 November lalu.

Tags: