Strategi pemerintah dalam mewujudkan rencana besar memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seolah sedikit bergeser. Payung hukum pemindahan IKN dengan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang baru diberlakukan dalam rentang waktu 9 bulan belakang terakhir malah bakal direvisi. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2023 yang salah satunya RUU IKN. Hal ini menunjukkan buruknya tata kelola legislasi pemerintah dan DPR.
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin menilai penambahan RUU ke dalam prioritas tahunan menunjukkan inkonsistensi DPR dan pemerintah dalam menyusun perencanaan legislasi atau prolegnas dalam jangka menengah maupun tahunan. Penambahan dua RUU hanya sekitar satu bulan setelah prioritas 2023 ditetapkan yakni Revisi UU 3/2022 dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
“Penambahan ini menegaskan kembali buruknya perencanaan legislasi yang selama ini sudah menyimpan banyak persoalan,” ujarnya kepada Hukumonline, Jum’at (25/11/2022).
Baca Juga:
- Pemerintah Sodorkan Perubahan UU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2023
- Komisi Yudisial Kritisi Pasal Pidana Proses Persidangan dalam RKUHP
- Pemerintah Sampaikan Perubahan Pasal dalam RKUHP
Ironisnya, usulan dan masuknya Revisi UU IKN yang resmi diundangkan per 15 Februrari 2022 lalu atau 9 bulan dari tanggal berlakunya UU menunjukan adanya persoalan serius dalam penyusunan UU IKN. Ia ingat betul pembahasan RUU IKN kala itu bersama DPR dilakukan secara maraton dalam kurun waktu 42 hari. Nah, saat ini kembali diusulkan Revisi UU IKN dengan cara memasukkan dalam Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan di tengah jalan. Hal ini menunjukkan pola tambal sulam secara serampangan dalam proses penyusunan substansi sebuah UU.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu berpendapat materi perubahan UU 3/2022 yang disodorkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke Badan Legislasi (Baleg) terkait penguatan otoritas IKN yang sejak awal konsepnya bermasalah. Ia melihat adanya kesan ‘pemaksaan’ dalam memberikan kewenangan penuh bagi otorita agar leluasa dalam pengelolaan aset, pendanaan, dan lainnya.
“Hal tersebut memberi bukti bahwa tata kelola legislasi dari sisi perencanaan, penyiapan, maupun pembahasan substansi saat ini memiliki permasalahan serius yang tidak mendukung terciptanya tertib hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura berpandangan era pemerintahan Joko Widodo termasuk era buruk dari aspek perencanaan peraturan perundang-undangan. “Mereka semaunya saja dengan dasar kesepakatan mengubah Prolegnas di tengah jalan,” kata Charles.
Dia menilai sudah lazim perilaku DPR dan pemerintah lain yang direncakanan, lain pula yang dibahas. Kata lain, DPR dan pemerintah kerap membahas RUU di luar dari daftar Prolegnas. Khususnya, UU 3/2022 yang baru diberlakukan, malah hendak kembali direvisi. Charles maklum kualitas UU 3/2022 yang proses penyusunan dan pembahasan dilakukan ‘kejar tayang’.
“Yang penting ada dulu, perkara gak sempurna kan bisa diperbaiki melalui revisi atau peraturan pelaksana, hal ini tabiat buruk yang sengaja dilakukan karena untuk mengejar target-target dari sebuah UU meskipun ditolak publik,” ujarnya.
Menurut Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu, usulan revisi UU 3/2022 menunjukkan tahapan perencanan dalam tata kelola legislasi di pemerintah amburadul. Bahkan tak hanya tahap perencanaan, tapi pembahasannya pun serampangan tanpa bahasan mendalam. Bahkan menyerap aspirasi masyarakat secara bermakna tidak optimal. Makanya menjadi pertanyaan soal kualitas naskah akademik dari UU 3/2022.
“Ini membuktikan dugaan kita memang UU IKN bermasalah baik secara hukum, faktual, maupun akademik,” ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengatakan sedari awal fraksi partai tempatnya bernaung sudah mengingatkan pemerintah kajian dari RUU IKN kala itu masih lemah. Tapi malah pemerintah terburu-buru ingin segera membahas dan mengesahkan RUU IKN menjadi UU di tengah kondisi perekonomian nasional yang melemah akibat situasi pandemi Covid-19 yang melanda.
Menurutnya, situasi pandemi yang berujung terpuruknya perekonomian menjadi alasan terbesar untuk meyakinkan semua pihak agar tidak memindahkan maupun membangun ibu kota negara dalam waktu dekat. Masalahnya pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin keukeuh agar payung hukum tentang ibu kota negara segera diwujudkan dalam rangka memuluskan rencana besar pemerintah tersebut.
Bahkan, kata Ledia, presiden dan menteri keuangan (Menkeu) berulangkali menyampaikan bakal adanya resesi global yang berdampak terhadap kondisi perekonomian dalam negeri. Makanya, kata Ledia, menjadi lebih tidak tepat bila mengajukan revisi UU 3/2022 sebelum pergantian masa kepemimpinan nasional. “Semestinya kita fokus pada penguatan ekonomi masyarakat menghadapi resesi sebagaimana yang sudah disebutkan Presiden dan Menkeu. Sejak awal PKS menolak UU IKN,” katanya.
















