Revisi UU Kepailitan dan PKPU Momentum Perbaikan Tupoksi Pengurus Utang
Utama

Revisi UU Kepailitan dan PKPU Momentum Perbaikan Tupoksi Pengurus Utang

Pengurus dalam PKPU sangat penting sebagai pihak penengah antara debitur dan kreditur. Sayangnya, dalam praktik, pengurus sering bertindak hanya sebagai tukang catat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dalam UU, dengan tegas ditetapkan bahwa debitur tanpa diberi kewenangan oleh pengurus tidak dapat melakukan kepengurusan atas hartanya dan pengurus tidak dapat melaksanakan wewenangnya tanpa debitur. (Baca: Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex)

 

Sehingga, sangat jelas bahwa tugas pengurus bukan sekadar "petugas administrasi"atau "tukang catat" saja, melainkan juga harus memiliki kemampuan setara dengan debitur sebagai "dwi tunggal" agar mampu bersama sama debitur mengurus kekayaan debitur guna tercapainya tujuan dari suatu PKPU. Yaitu, disetujuinya perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang-utang debitur kepada kreditur konkuren. Sekiranya pengurus dapat menjalankan tugas dan fungsi idealnya, maka salah satu harapan dari penyusun UUK dapat tercapai, yaitu "berjalan kembali kegiatan ekonomi untuk mengurangi tekanan sosial yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja".

 

Dari pengalaman dan pengamatan empiris atas "sepak terjangnya" pengurus, pengurus baru menjalankan sebagian kecil tugas dan fungsi idealnya. Yaitu, terbatas sebagai "petugas administrasi" atau "tukang catat". Antara lain, (i) melakukan pengumuman melalui Berita Negara dan surat kabar harian atas putusan PKPU, (ii) menyampaikan laporan berkala perihal keadaan harta debitur, (iii) melakukan pencatatan tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditur konkuren, melakukan pencocokan dan menyusun Daftar Tagihan, dan (iv) menyiapkan dan membuat undangan-undangan rapat kreditur.

 

Padahal, maksud dari suatu PKPU adalah tercapainya perdamaian antara debitur dengan kreditur konkuren yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang. Bagaimana memberikan keyakinan kepada para kreditur konkuren bahwa rencana perdamaian akan dapat terlaksana tanpa gangguan, sementara, misalnya diketahui beberapa harta dari debitur telah diletakan sita.

 

Merupakan tugas pengurus untuk meminta kepada pengadilan agar semua sitaan yang telah dipasang diangkat sebelum diperolehnya PKPU Tetap, dengan tujuan agar para kreditur konkuren memperoleh kepastian bahwa apabila mereka menyetujui pemberian PKPU Tetap atau menyetujui rencana perdamaian, maka rencana perdamaian tersebut akan terjamin pelaksanaannya, tanpa adanya kekhawatiran bahwa harta debitur tidak dapat didayagunakan untuk melakukan pembayaran utang. Merujuk kepada ketentuan dalam, di mana pengurus dan debitur adalah "dwi tunggal" dan pengurus memiliki kesetaraan dengan debitur, maka seyogyanya juga memiliki kepedulian untuk dapat tercapainya maksud dalam suatu PKPU.

 

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, maksud dari PKPU adalah diajukannya rencana perdamaian, yang meliputi pembayaran utang-utang kepada para kreditur konkuren, maka untuk dapat melakukan pembayaran utangnya dimungkinkan bagi debitur untuk tetap melanjutkan usahanya agar dapat meningkatkan nilai dari hartanya.

 

Karenanya dimungkinkan pula, bagi debitur berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pengurus untuk melakukan pinjaman dari pihak ketiga. Bagaimana seorang pengurus dapat memberikan kewenangan kepada debitur untuk melakukan pinjaman, apabila yang bersangkutan tidak memiliki wawasan bidang keuangan dan bisnis.

 

Demikian halnya, menuntut kemampuan dan kecakapan seorang pengurus untuk dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan suatu perjanjian timbal balik yang pada saat putusan PKPU ditetapkan belum atau baru sebagian dipenuhi. Dari ketentuan ketentuan tersebut di atas, sangat jelas bahwa untuk menjadi pengurus diperlukan "capability" bukan sekadar "petugas administrasi "ataupun "tukang catat".

 

Tags:

Berita Terkait