Revisi UU KPK Mengambang
Berita

Revisi UU KPK Mengambang

Tak masuk Prolegnas 2013, tetapi masuk program legislasi jangka panjang 2010-2014.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Revisi UU KPK Mengambang. Foto: Sgp
Revisi UU KPK Mengambang. Foto: Sgp

Nasib revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi akan menggantung atau mengambang. Dalam rapat antara pemerintah –diwakili Menteri Hukum dan HAM—dengan Badan Legislasi DPR terungkap RUU Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tak lagi masuk Program Legislasi (Prolegnas) 2013.

Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi menentang RUU itu beberapa waktu lalu karena menilai DPR tetap ingin melemahkan KPK. Sebab, draf revisi memuat antara lain pengurangan kewenangan KPK, termasuk memaksanakn izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Meskipun berkali-kali membantah ingin melemahkan KPK, Komisi III DPR dan Badan Legislasi dinilai punya agenda lain. Substansi draf revisi membuktikan kecurigaan masyarakat.

Setelah melalui perdebatan, akhirnya sebagian anggota DPR mengusulkan RUU tersebut dicabut. Kini, Badan Legislasi mencabut draf dari daftar Prolegnas 2013. Pemerintah tak bisa berbuat banyak karena draf tersebut usulan DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono membenarkan penghapusan draf revisi UU KPK dari Prolegnas 2013. Tetapi masih tercantum dalam agenda Prolegnas jangka panjang 2010-2014.  “Tetap berada di daftar Prolegnas 2010-2014,” ujarnya.

Pencabutan draf revisi bisa jadi belum final. Menurut Ignatius, jika ada yang mengusulkan, Baleg dan pemerintah bisa mempertimbangkan kemungkinan memasukkan RUU. Syaratnya, materi RUU tidak memuat filosofi pelemahan KPK. Nasib akhirnya akan dibawa ke sidang paripurna. “Kami akan memberikan kesempatan karena semua pihak pada penguatan KPK”.

Anggota Badan Legislasi, Indra,  berpendapat sejakawal mestinya DPR  tegas mencabut revisi UU KPK dari agenda Prolegnas. UU KPK yang ada saat ini dinilai masih relevan dan progresif terhadap fungsi dan tugas KPK dalam melakukan aktivitasnya. Baleg, kata Indra memang telah tegas memutuskan penghentian pembahasan draf revisi UU KPK. “Jadi tidak ada alasan untuk merevisi,” imbuhnya.

Kalau tidak dicabut total, kata Indra, bisa muncul kesan ada operasi senyap untuk membahas pada periode mendatang. “Sudah terlihat musang berbulu landak, bukan domba lagi. Karena itu agar dicabut dari agenda Prolegnas,” katanya.

Indra mendapat kesan ada upaya menyandera nasib RUU KPK. Ini juga bisa mempengaruhi kinerja KPK . “Karena masih ada di Prolegnas, ini masih menjadi hantu dan kemungkinan bisa dibahas. Mudah-mudahan nanti paripurna berikutnya ada perubahan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu

Menteri Hukum dan HAMAmir Syamsudin mengatakan pencabutan revisi UU KPK menjadi kewenangan DPRkarena bill itu usulan Dewan.Sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPR menyesuaikan RUU dengan aspirasi masyarakat. “Kami tidak berhak menghalangi atau untuk mendorong mencabut. Tapi jelas apa yang saya sampaikan pemerintah dalam posisi menunggu,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info