Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK
Utama

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK

Terdapat tiga isu besar yang harus dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu penghapusan presidential threshold, penataan ulang parliamentary threshold, serta penerapan model pemilu serentak nasional dan daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sementara terkait parliamentary threshold, MK tidak menghapus ketentuan ambang batas parlemen, tetapi meminta agar pengaturannya dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Persoalan ini dinilai berpotensi memicu perdebatan panjang karena masing-masing partai memiliki kepentingan yang berbeda.

Adapun mengenai model pemilu serentak nasional dan daerah, Callista mengatakan perubahan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari jadwal, tahapan, hingga persiapan partai politik dan penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, skema yang dirancang menempatkan Pemilu nasional berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu daerah dilaksanakan secara serentak pada 2031.

Lebih lanjut, Callista mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu juga akan berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Salah satunya terkait proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.

“Jika aturan baru belum juga tersedia, maka proses rekrutmen tentu akan menggunakan UU Pemilu yang lama. Kondisi ini menyebabkan pergantian komisioner di tengah berlangsungnya tahapan pemilu,” ujarnya.

Callista juga menekankan pentingnya kepastian aturan bagi KPU untuk menyusun tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan kampanye.

“Semakin lama pembahasan Undang-Undang Pemilu ditunda, semakin sulit pula bagi KPU untuk merancang tahapan pemilu secara profesional dan terukur,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai percepatan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi sangat penting guna menjamin Pemilu 2029 berjalan secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang seharusnya segera dimulai pada masa persidangan pertama tahun 2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info