Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf mengatakan, dasar hukum yang ada saat ini berupa peraturan bersama, belum cukup kuat menjamin perlindungan whistleblower dan justice collaborator. Oleh karena itu, ia setuju jika UU No. 13 Tahun 2006 perlu direvisi.
Menurut Bukhori, pihaknya berkomitmen untuk mendukung proses pengajuan revisi UU No. 13 Tahun 2006 dalam Prolegnas 2013. Hal itu sangat penting dan inheren dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mengakui jaringan tindak pidana korupsi saat ini sangat kuat dan kerap dilakukan berjamaah, sehingga dibutuhkan peran whistleblower dan justice collaborator yang mengetahui jaringan orang 'dalam'.
"Korupsi itu salah satu organized crime, sehingga whistleblower dan justice collaborator layak untuk diberikan reward oleh negara atas kontribusinya membantu upaya pemberantasan korupsi," kata Bukhori.
Terkait upaya penguatan kelembagaan ini, Bukhori mengatakan pihaknya mendukung rencana tersebut. Menurutnya, LPSK perlu diperkuat karena tantangan dalam memberikan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator tidak mudah. Dia berharap LPSK dapat menunjukkan kinerja yang baik dan maksimal di tengah kelemahan dan kendala pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2006.
LPSK harus menunjukkan kinerjanya yang baik, sehingga ke depan tidak ada alasan lagi bagi DPR dan publik untuk tidak mendukung penguatan LPSK," ujarnya.
Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodomengatakan, jaminan perlindungan hukum bagi justice collaborator sangat penting dalam mengungkap suatu kejahatan dalam lingkaran kejahatan terorganisir. Malah ia berpendapat, seharusnya justice collaborator mendapat kekebalan hukum.
Adnan mengusulkan agar jaminan kekebalan hukum itu dituangkan dalam revisi UU No.13 Tahun 2006. Menurutnya, justice collaborator sangat rentan terhadap teror dan ancaman yang akan dihadapi ketika membongkar suatu informasi.
Bentuk perlindungan tersebut lanjut Adnan, dapat berupa pengamanan fisik dalam persidangan dan tidak di prosesnya hukum yang menyangkut dirinya (justice collaborator). Pentingnya perlindungan pengamanan tersebut, katanya, sangat dibutuhkan.
“Misalnya dalam kasus Agus Chondro, saya melihat posisinya sangat rentan karena banyak pihak yang tidak suka ia membongkar kasus korupsi dan pihak-pihak yang dilaporkan memiliki kekuasaan sehingga bisa melakukan tindakan apapun," pungkasnya.
















